Terduga Pengedar Narkoba Keok dibekuk Polisi di Warung Kopi Perbatasan

Redaksi sarana informasi.cim

PALI, si.com// Kepolisian Resor Penukal Abab Lematang Ilir (Polres PALI) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AS (46), warga Desa Karta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, diringkus tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PALI ketika diduga hendak mengedarkan sabu-sabu di sebuah warung kopi kawasan perbatasan PALI–Muara Enim.(5/07/2025)

Penangkapan berlangsung pada Rabu dini hari, 2 Juli 2025 sekitar pukul 05.00 WIB. Operasi dilakukan di KM 57 Jalan Servo, Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi, berdasarkan informasi intelijen yang dikantongi tim Satresnarkoba Polres Muara Enim.

Dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres PALI, AKP Dedy Suandy, S.H., M.H., tim gabungan bergerak cepat ke lokasi dan melakukan penggerebekan di warung kopi yang dijadikan tempat singgah AS. Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan tujuh paket sabu siap edar yang disembunyikan di dalam piring plastik oranye di kamar tersangka.

“Total barang bukti seberat 5,28 gram terdiri dari satu plastik klip sedang dan enam paket kecil yang dibungkus potongan pipet merah. Selain itu, kami juga menyita 16 potongan pipet, tisu, uang pecahan Rp100 ribu, dan alat-alat lain yang diduga terkait transaksi sabu,” jelas AKP Dedy Suandy.

Hasil pemeriksaan awal, AS mengakui seluruh sabu itu miliknya. Ia juga diduga kuat sudah beroperasi cukup lama dengan memanfaatkan area perbatasan untuk mengedarkan barang haram tersebut.

Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba, menegaskan tidak akan memberi celah bagi para pengedar narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk peredaran narkoba. Tidak ada ruang bagi pengedar sabu di PALI. Ini kejahatan yang bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak generasi penerus bangsa,” tegas AKBP Yunar.

Saat ini, tersangka AS sudah diamankan di Mapolres PALI dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Kasat Resnarkoba juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan cara proaktif memberikan informasi.

“Dukungan masyarakat sangat penting agar lingkungan kita bersih dari narkoba. Jangan ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” tutup AKP Dedy Suandy.

Editor (PJS PALI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

WARNING: DILARANG COPAS