PALI — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Cinta Nusantara (MACAN) PALI geram terhadap sejumlah dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan proyek Peningkatan Jalan Serut 1 di wilayah Desa Pengabuan, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), yang menggunakan anggaran APBD PALI Tahun Anggaran 2026 dengan nilai mencapai Rp3,6 miliar lebih.
Ketua DPW LSM Macan PALI, Hendra Saputra, mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI, segera melakukan penelusuran dan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut.
Desakan itu disampaikan Hendra setelah Tim Investigasi LSM Macan melakukan pemantauan langsung di lapangan dan menemukan sejumlah kondisi yang dinilai patut dipertanyakan, mulai dari proses pengadaan dan pelelangan hingga kualitas material yang digunakan dalam pekerjaan.
Diketahui, proyek Peningkatan Jalan Serut 1 tersebut dikerjakan oleh CV Mawarhitamku melalui APBD Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2026 pada satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten PALI.
“Dari hasil temuan Tim Investigasi LSM Macan di lapangan, kami menemukan terlalu banyak hal yang patut dipertanyakan. Karena itu kami meminta Kejari PALI jangan hanya melihat hasil pekerjaan secara kasat mata, tetapi telusuri seluruh prosesnya sejak perencanaan, pengadaan, pelelangan, pelaksanaan hingga pembayaran,” tegas Hendra kepada media ini, Sabtu (8/8/2026).
Hendra mengatakan pihaknya mempertanyakan proses pelelangan proyek tersebut yang dinilai berlangsung relatif cepat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun LSM Macan, proses lelang disebut berlangsung pada akhir Tahun Anggaran 2025, sementara kontrak pekerjaan berlangsung pada Januari 2026.
Menurut Hendra, kondisi tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan seluruh tahapan pengadaan telah dilakukan sesuai ketentuan serta tidak terdapat intervensi, pengaturan atau perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.
“Patut kami pertanyakan prosesnya. Lelang dilakukan akhir 2025 dan kontrak Januari 2026. Kami meminta APH menelusuri apakah seluruh tahapan sudah sesuai aturan atau ada pihak tertentu yang mengatur proses tersebut,” ujarnya.
Hendra juga menyebut adanya dugaan proyek tersebut berkaitan dengan Pokok Pikiran (Pokir) oknum anggota DPRD PALI. Namun, ia menegaskan dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui penelusuran dokumen dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
“Kalau memang ada dugaan Pokir, silakan dibuka secara terang melalui dokumen resmi. Jangan sampai anggaran masyarakat justru digunakan untuk kepentingan kelompok tertentu,” katanya.
Tidak hanya proses lelang, LSM Macan juga menyoroti kondisi material yang digunakan dalam pekerjaan di lapangan.
Dari hasil pemantauan Tim Investigasi LSM Macan, material batu yang digunakan dalam proyek tersebut diduga bercampur tanah dan terdapat batu berukuran sangat besar, bahkan disebut berukuran menyerupai kepala manusia.
Kondisi tersebut dinilai perlu diperiksa secara teknis untuk memastikan apakah material yang digunakan benar-benar memenuhi spesifikasi sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak.
“Di lapangan terlihat material batu yang kami nilai patut dipertanyakan kualitasnya. Ada yang bercampur tanah dan terdapat batu berukuran sangat besar. Karena itu kami tidak ingin hanya membuat kesimpulan berdasarkan pengamatan visual. Kami meminta dilakukan uji laboratorium,” tegas Hendra.
Menurutnya, kualitas material merupakan salah satu faktor penting dalam menentukan mutu dan ketahanan jalan. Apabila material yang digunakan ternyata tidak sesuai spesifikasi kontrak, kondisi tersebut harus ditelusuri karena berpotensi menyebabkan pekerjaan tidak sesuai standar dan merugikan keuangan daerah.
LSM Macan juga mempertanyakan fungsi pengawasan proyek. Jika material yang tidak memenuhi persyaratan benar-benar digunakan, maka perlu diketahui bagaimana proses pemeriksaan, persetujuan dan pengawasan material tersebut hingga dapat digunakan dalam pekerjaan.
Hendra meminta Kejari PALI tidak hanya memeriksa kontraktor pelaksana, tetapi menelusuri seluruh pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam proyek tersebut.
Pihak yang diminta diperiksa antara lain Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, kontraktor pelaksana, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, pengawasan dan pembayaran proyek.
“Kami meminta semua pihak yang bertanggung jawab diperiksa. Kalau pekerjaan benar-benar sesuai aturan dan spesifikasi, tentu tidak perlu takut untuk dilakukan pemeriksaan. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan, harus ada pertanggungjawaban,” tegasnya.
Menurut Hendra, pemeriksaan penting dilakukan agar dugaan kejanggalan yang ditemukan di lapangan tidak berhenti sebatas kritik atau tudingan, tetapi dapat dibuktikan berdasarkan dokumen, hasil audit dan pemeriksaan teknis.
LSM Macan PALI juga meminta APH melakukan audit investigatif terhadap seluruh rangkaian proyek. Audit tersebut diminta mencakup proses perencanaan, pengadaan, pelelangan, penetapan penyedia, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Selain itu, LSM Macan meminta dilakukan audit volume terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan, khususnya material batu yang disebut telah dihamparkan sepanjang kurang lebih 7 kilometer.
“Volume pekerjaan harus dihitung kembali secara independen. Jangan hanya mengandalkan laporan administrasi. Kami meminta dilakukan audit volume di lapangan untuk memastikan apakah volume yang dibayar pemerintah benar-benar sesuai dengan volume pekerjaan yang terpasang,” ujar Hendra.
Pihaknya juga meminta material batu yang digunakan diambil sampelnya dan dilakukan uji laboratorium guna memastikan kualitas serta kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis dalam kontrak.
Hendra menegaskan, pihaknya tidak hanya akan menyampaikan persoalan tersebut kepada Kejari PALI. DPW LSM Macan PALI juga menyatakan akan segera melayangkan surat laporan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) untuk meminta dilakukan penelusuran terhadap dugaan penyimpangan dalam proyek Peningkatan Jalan Serut 1 Desa Pengabuan.
“Kami akan bersurat secara resmi kepada Kejari PALI dan Kejati Sumsel. Kami meminta aparat melakukan penyelidikan berdasarkan data dan temuan yang kami sampaikan,” katanya.
Hendra menegaskan laporan tersebut merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap penggunaan APBD, bukan upaya untuk menghakimi pihak tertentu.
“Kami tidak menuduh seseorang telah melakukan korupsi sebelum ada hasil pemeriksaan dan bukti hukum. Tetapi ketika ada indikasi dan kejanggalan yang kami temukan di lapangan, itu menjadi kewajiban kami untuk menyampaikannya kepada APH agar diperiksa,” jelasnya.
LSM Macan juga meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan adanya pengaturan dalam proses pelelangan proyek. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan bukti adanya persekongkolan, pengaturan tender, kolusi, korupsi maupun nepotisme, Hendra meminta agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Silakan APH membuktikan. Kalau proses lelang memang bersih, transparan dan sesuai aturan, tentu hasil pemeriksaan akan menjelaskannya. Tetapi kalau ditemukan adanya pengaturan atau KKN, kami meminta diproses secara hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Hendra menekankan bahwa anggaran senilai Rp3,6 miliar lebih tersebut merupakan uang daerah yang harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
“Jangan sampai proyek yang seharusnya meningkatkan kualitas infrastruktur masyarakat justru menjadi ladang keuntungan bagi oknum atau kelompok tertentu. APBD harus dikelola secara transparan, akuntabel dan bertanggung jawab,” katanya.
Hendra meminta Pemkab PALI melalui Dinas PUTR memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara objektif serta membuka dokumen proyek apabila diperlukan dalam proses penelusuran.
Ia juga meminta seluruh pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut bersikap kooperatif apabila dipanggil dan diperiksa aparat penegak hukum.
“Kami ingin jalan ini benar-benar dibangun untuk masyarakat, bukan sekadar mengejar keuntungan. Kalau kualitasnya baik dan seluruh prosesnya sesuai aturan, kami juga akan menyampaikan bahwa tidak ada persoalan. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan, jangan ada yang mencoba menutupinya,” tegas Hendra.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran daerah digunakan, terlebih proyek tersebut menyangkut pembangunan infrastruktur yang manfaatnya seharusnya dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Uang yang digunakan adalah uang rakyat. Maka prosesnya harus transparan, pekerjaannya harus sesuai spesifikasi dan hasilnya harus benar-benar berkualitas. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan jalan yang cepat rusak sementara anggaran miliaran rupiah sudah terserap,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak ketiga selaku pelaksana pekerjaan, yakni CV Mawarhitamku, serta pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten PALI terkait belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai sejumlah dugaan kejanggalan yang disampaikan LSM Macan PALI.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana maupun Dinas PUTR PALI terkait dugaan tersebut. (35).

































