Manggarai, NTT//SI.com- Pimpinan LSM LPPDM Marsel Nagus Ahang yang juga berprofesi sebagai Lawyer mengaku terhina atas dugaan penistaan Agama Katolik yang dilakukan Gubernur NTT Viktor B. Laiskodat didalam Video yang berapa hari terakhir tersebar luas di media sosial.
Dirinya mengaku, bahwa ia sebagai Agama Katolik merasa kecewa dan tidak terima dengan apa yang disampaikan Gubernur NTT didalam Video tersebut.
LSM LPPDM (Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat) NTT yang berpusat di Kabupaten Manggarai, Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan siap melapor Gubernur NTT, Viktor B. Laiskodat ke Polda NTT atas Video dugaan penistaan terhadap Agama Katolik yang berdurasi 0.19 detik.
Pimpinan LSM LPPDM Marsel Nagus Ahang, yang juga sebagai Lawyer anggota peradi, sangat menyesal atas sikap dari Gubernur NTT,
Kepada media ini melalui pesan WhatsApp Ahang mengatakan, video tersebut merupakan penistaan yang mempunyai arti, hina, rendah, tidak enak didengar dan makna menjelaskan kata kerja yakni menista.
“Perbuatan menghina atau merendahkan walaupun video tersebut bercanda atau lelucon, dengan sebutan kata “Anak Domba Allah, mari kita berlutut, dan hal itu bukan hal untuk lucuan, karena ini menyangkut kesakralan Citra Allah”, Kata Ahang.
Gubernur NTT Viktor B. Laiskodat sudah tergolong melanggar peraturan perundang-undangan pada pasal 156 a KUHP, dan dapat di Pidana dengan penjara selama Lima Tahun”, Lanjutnya
LSM LPPDM dalam waktu dekat akan siap melaporkan Gubernur NTT, dengan tuduhan berdasarkan pasal 156 a KUHP Jo Pasal 28 ayat (2) UU No 11 Tahun 2008, tentang informasi transaksi elektronik, karena dengan unsur sengaja dimuka umum.
Menurut Ahang, Agama bukan untuk kepentingan konteks komersial, artinya agama tidak dapat dijadikan bahan humor untuk urusan komersial.
Berita : Dody Pan
0 Comments