LPPDM Minta Kapolres Manggarai Tindak Tegas Tambang Galian C yang Diduga Ilegal di Tepi Pantai Iteng


11 shares

 

Ruteng, NTT//SI.com- Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LSM LPPDM) Marsel Nagus Ahang S.H, minta Kapolres Manggarai untuk segera tindak tegas PT. Genta dan supplier material selaku perpanjangan tangan dari PT Genta yaitu Saudara Adi Tampo yang melakukan penambangan pasir laut tanpa ada izinan di Desa Tal, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Berangkat dari kepedulian tersebut sehingga saya melaporkan PT. Genta dan Supplier materialnya ke Polres Manggarai pada 07 November 2023, dengan nomor surat No 30/BH .636./LSM LPPDM/MGR/X1/2023, dengan perihal Laporan tambang pasir Galian C Ilegal di tepi Pantai Iteng, di Desa Tal Kecamatan Satar Mese, kabupaten Manggarai, dengan tujuan surat laporan .1.ke Polres Manggarai 2. kodim 1612 Manggarai, 3.Camat Satar Mese, 4. Kapolsek Iteng, 5 koramil 1612 07 Iteng”, kata Ahang

Adapun surat laporan tersebut kata Ahang yakni ke kodim, Polsek Iteng, Koramil Iteng dengan tujuan khusus untuk lnstansi tersebut saling berkoordinasi agar segera turun langsung untuk antisipasi dini, dan menutup aktivitas tambang galian C tersebut sambil menunggu tindakan proses penyelidikan oleh Polres Manggarai.

Menurut Ahang yang juga berprofesi sebagai Pengacara/Lawyer itu bahwa tindakan dari oknum tersebut sudah tergolong tindakan pidana yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dan ekosistim pesisir yang berpotensi merusak terumbu karang, rumput laut dan habitat alami organisme laut lainnya.

“Penambang pasir tersebut dilarang dilakukan dilaut sebagaimana diatur dalam UU No 27 Tahun 2007 dan direvisi dengan UU No 1 Tahun 2014. Dimana dalam pasal 35 di larang melakukan tambang pasir /jika dapat merusak ekosistim perairan, merujuk pasal 158 UU banirmba menyatakan setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3) pasal 48, pasal 67 ayat (1) pasal 74”, jelas Ahang

Baca juga:  Lagi-lagi Pencemaran lingkungan Oleh Perusahaan, Ketua FMTAB Lapor SKK Migas

Ahang juga berharap agar Kapolres Manggarai tidak perlu banyak pertimbangan untuk menyelamatkan proyek APBN yang memakai pasir ilegal galian C, dan diminta untuk kedepankan pembinaan secara hukum agar oknum tersebut ada efek jerah terhadap oknum Adi Tampo selaku supplayer dan Zaenal selaku penghubung P.T. Genta.

Bahkan Adi Tampo juga kata Ahang, perna menyampaikan bahwa dirinya tidak takut, dan silahkan lapor ke Kapolri.

“Adi tampo perna menyampaikan, kami tidak takut, dan silahkan lapor kami ke Kapolri”, kata Ahang meniru penyampaian Adi Tampo

Aktivis LSM LPPDM itu meminta kapolres Manggarai untuk segera menangkap oknum AT dan Zainal selaku penghubung PT. Genta, guna diproses secara hukum .

Penulis : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

11 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏