Lagi-lagi Terduga Pelaku Pencuri HP ditangkap Polsek Penukal Abab


PALI – Akhir-akhir ini masyarakat terus disuguhi dengan pemberitaan tindak pidana pencurian, salah satunya pencurian HP yang sepertinya menjadi dominan para pelaku pencurian, terkhusus di Kabupaten PALI,

Meskipun sudah banyak pelaku yang berhasil diamankan jajaran Polres PALI, namun seakan belum menjadi efek jerah bagi pelaku pencurian HP, seperti Kali ini, Jajaran Polres PALI melalui Polsek Penukal Abab untuk kesekian kalinya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP,berdasarkan LP/B/ 24 /II/2023/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 25 Februari 2023.

Menurut Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin.SIK.MH, yang disampaikan Kapolsek Penukal Abab AKP Robby Monodinata,S.H.,M.H. kronologis kejadian pada hari Senin Pagi Tanggal 06 Februari 2023 sekira pukul 03.00 WIB, bertempat di sumur bor Abab 138 tepatnya di Desa Prambatan Kecamatan Abab Kabupaten PALI Sumsel,

Saat itu korban yang bernama Napelion bersama rekanya Cik Anang bertugas sebagai penjaga keamanan Sumur Bor Abab 138, sedang tidur dalam pondok yang ada di lokasi. Korban terbangun mendengar suara cassan HP terjatuh dan melihat tangan pelaku dari celah dinding papan yang sedang mencuri handphone miliknya, saat dikejar pelaku kabur ke arah kebun karet sekitar lokasi dan keburu naik motor,

Dari kejadian itu korban mengalami kerugian di taksir harga HP merk XIAOMI POCO M3 PRO 5G, sekitar tiga juta dua ratus ribu rupiah, hingga korban bersama rekannya sebagai saksi melaporkan kejadian itu ke polsek Penukal Abab.

Setelah mendapat laporan dari korban dan mendapatkan keterangan dari saksi-saksi, Kapolsek Penukal Abab memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Penukal Abab IPDA Dayend Marediyansyah.SH, beserta anggota Unit Reskrim Polsek Penukal Abab untuk melakukan penyelidikan,

Baca juga:  Sanggar Seni Riang Tanah, Menilai PPI Telah Melecehkan Budaya Adat Caci Manggarai

“Dari hasil penyelidikan diketahui keberadaan terduga pelaku ada di salah satu rumah warga yang beralamat di Desa Betung Kecamatan Abab Kabupaten PALI, Kemudian Kanit Reskrim beserta anggota melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku dan berhasil menangkap terduga pelaku berinisial S Bin KR, Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Polsek Penukal Abab guna proses pemeriksaan lebih lanjut.”jelas Kapolsek Penukal Abab.

Kapolsek Penukal Abab juga menjelaskan bahwa anggota nya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kotak Handphone Xiaomi POCO M3 PRO 5G warna hitam dengan No. IME1: 860220051174921, IME2: 860220051174939, dan 1 unit Handphone Xiaomi POCO M3 PRO 5G warna hitam dengan No. IME1: 860220051174921, IME2: 860220051174939, serta 1 buah tangga dari kayu bulat.

Penulis: Eddi Saputra, Sumber : Humas Polres PALI.


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊