Kasus Aset Pemda Mabar, Tim Penyidik Serahkan Berkas Perkara dan Tersangka ke JPU Kejari Mabar


11 shares

Labuan Bajo, NTT//SI.com– Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat (Mabar) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerahkan berkas perkara dan tersangka kasus pengelolaan aset Pemda Mabar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mabar.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Mabar, Bambang Dwi Murcolono, melalui pesan singkat WhatsApp Selasa (05/04/2022) pagi.

“Benar pada Selasa tanggal 5 April 2022, tim penyidik telah menyerahkan 3 tersangka yakni (ACD, AS, R) beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Mabar,” ujar Bambang.

Penyerahan barang bukti tersebut merupakan berkas perkara tindak pidana korupsi pengelolaan aset tanah pemda yang berlokasi di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2012 – 2015.

Pihak JPU Kejari Mabar juga melakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan terhadap tersangka R di Rutan Kelas II B Kupang, selama 20 hari ke depan.

“Dalam jangka waktu tidak lama akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang,” lanjut Bambang.

Diketahui dari tiga orang tersangka, salah satunya merupakan seorang mantan pejabat teras di kabupaten Manggarai Barat, Sementara dua lainya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aset Pemda di Desa Batu Cermin, Kecamatan `Komodo, tahun 2012 hingga 2015.

“Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Manggarai Barat telah memperoleh minimal 2 alat bukti yang sah, yang menerangkan dugaan perbuatan melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan,” ujar Bambang saat konferensi pers sebelumnya.

Adapun total kerugian keuangan Negara atas perbuatan ketiga tersangka kurang lebih Rp 124.712.338.400.

Penyidikan perkara tersebut telah dilakukan sejak 2021 lalu, dan kurang 61 orang sudah diperiksa dalam kasus ini.

Baca juga:  Kaper BKKBN Pemprov NTT, Laksanakan Kunker ke Matim

Barang bukti uang yang telah diamankan senilai Rp 2.214.070.721. Barang bukti lainnya yang juga diamankan adalah 19 bidang tanah dengan total keseluruhan lebih dari 3,3 ha.

“Ini pengelolaan aset Pemda yang hilang. Sejumlah 19 bidang tanah di dua areal berbeda, namun satu Desa. Uang ini disita dari pengembalian, ganti rugi perluasan Bandara. Sebagian telah dikembalikan, yang lain belum,” katanya.

Penulis : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

11 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN