Kades Selingkuhi Istri Orang, Entah Apa Motivasi nya?


Opini: SI.Com–,Marak diberitakan diberbagai media masa tentang kejadian Perselingkuhan laki-laki yang sudah beristri dengan perempuan yang sudah bersuami, bahkan ironisnya sering terjadi terhadap Figur Publik, Seperti Kades Selingkuh dengan istri orang, berita demikian banyak ditemukan di beranda google tentang “Kades Selingkuhi Istri Orang” entah apa motivasi nya hingga hal demikian sering terjadi dan tak jarang luput dari pemberitaan.

Bahkan bukan hanya kades saja, pejabat-pejabat lainnya pun sering terexpos beritanya, mungkin karna memang menjadi sorotan publik, baik kades ataupun pejabat negara itu seyogyanya tauladan bagi masyarakat, hingga ketika itu terjadi seakan menjadi trending topik, meskipun kejadian serupa juga sering terjadi terhadap rakyat biasa,

Jika sadar akan hukum yang sudah ditetapkan, maka hal seperti demikian akan sulit terjadi, hukum perkawinan di Indonesia sudah diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa: “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Namun tak jarang orang sanggup melanggar aturan hukum tersebut, karna disela pelanggaran itu ada juga pihak-pihak tertentu yang berani membelah dengan landasan hukum yang membenarkan nya,  “perselingkuhan” tidak diatur secara khusus dalam KUHP maupun aturan hukum pidana lainnya.

Hukum pidana atau KUHP hanya mengenal istilah “gendak (overspel)
Menurut R. Soesilo dalam bukunya “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal”, menjelaskan bahwa gendak (overspel) adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya, atau secara singkatnya terjadi zina / perzinahan, maka untuk dapat dikatakan sebagai gendak (overspel).

Baca juga:  Opini : Sangat Layak DOB Pemekaran 6 Kecamatan Dari Nuramin Aktifis lingkungan dan Pembagunan.

Pasangan yang dikatakan selingkuh tersebut harus sudah melakukan perzinahan dengan bersetubuh atau berhubungan badan dan persetubuhan itu umumnya bisa dilakukan atas dasar suka sama suka, tidak akan terjadi kalau kemauan satu pihak, atau dipaksakan, hingga dihadapan hukum jarang sekali terjerat pidana,

Dengan demikian sering jadi motivasi pelaku lainya, berbuat demikian, meskipun dengan tegas itu dilarang dan ada aturan hukum yang bisa menjerat pelaku perselingkuhan, bahkan bukan cuma negara yang mengancam pelaku perselingkuhan, ada yang mesti lebih di takuti dan ditaati, yaitu hukum agama, karena Islam melarang keras yang namanya perselingkuhan atau perzinaan.

Diketahui bahwa dosa zina termasuk dosa besar, Hal itu disebutkan dalam Surat Al-Isra ayat 32 yang artinya:
“Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya, zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk dan kalau terjadi perzinahan maka ada akibat buruk untuk pelakunya di dunia dan di akhirat”.

Jadi, akibat dosa zina selingkuh tersebut juga mendapat hukuman atau azab bagi pelakunya di dunia dan akhirat, bahkan sering juga kita dengar firman Allah yang menyebutkan, “aku haramkan surgaku bagi pelaku zina, jangankan melihatnya, bau surga pun takkan didapatkan nya”. Selain itu, azab yang di dapatkan di dunia ketika masih hidup, hal itu akan menjadi aib bagi pelaku, anak isrti beserta keluarga besarnya, dan bisa jadi penyebab keretakan rumah tangga. Sementara azab pedih di akhirat kelak sudah dipersiapkan.

Hikayat lain yang sering didengar juga mengatakan, pelaku nusyus atau selingkuh, tepatnya berhubungan badan denga istri orang, adalah dosa besar yang tidak akan Allah SWT ampuni sebelum suami (pemilik istri yang di selingkuhi) memaafkan atau Ridha dengan perbuatan keduanya”, dalam hal ini bisa diambil kesimpulan bahwa, melakukan perselingkuhan sama halnya menukar surga dengan neraka, bagi pelaku baik laki-laki maupun perempuan.

Baca juga:  Secercah Harapan Perjuangan 8 Poktan dan Ponpes Akhlakul Karimah Desa Tempirai, Bersama FMPDPU dan YKBHN Untuk Wujudkan Keadilan

 

Penulis: Tim Saranainformasi.com

 


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN