Secercah Harapan Perjuangan 8 Poktan dan Ponpes Akhlakul Karimah Desa Tempirai, Bersama FMPDPU dan YKBHN Untuk Wujudkan Keadilan


14 shares

Oleh Tim Media YKBHN

Sebagaimana keterangan H.Ruslan Umar-Ketua Umum FMPDPU (Forum Masyarakat Peduli Desa Penukal Utara) sebagai penerima kuasa 8 Poktan yaitu :1).Syamsulani Cik Mamat, 2).Wal Azim Abuzar, 3).Derin Saholik, 4).Senen Mahin, 5).Syamsiar, 6).Zulman Ragat, 7).Senandung, 8).Usman dan Ponpes Akhlakul Karimah Desa Tempirai-Pimpinan Alm.Syamsudin Semait, Parti Nedi dan Abdul malik.

Bahwa kasus penyerobotan tanah oleh PT.Proteksindo Utama Mulia (PUM) terhadap tanah hak milik 8 (Delapan) Kelompok Tani (314 orang anggota) dan PonPes Akhlakul Karimah Desa Tempirai dengan jumlah luas 1720,5 Ha, terjadi sekita tahun 2009. Berbagai hambatan dan tantangan perjuangan yang dihadapi oleh 8 Poktan dan Ponpes Akhlakul Karimah Desa Tempirai mulai dari penyebaran fitnah, adu domba dan kriminalisasi terhadap pimpinan poktan yaitu Sdr.Syamsulani dan Wal Azim, tidak menyurutkan Langkah perjuangan mewujudkan keadilan atas hak-hak tanah yang merupakan perjuangan mempertahankan hak tanah leluhurnya.

Menurut Ketua Umum FMPDPU, PT.PUM sudah mengakui hak tanah 8 (Delapan) Kelompok Tani (314 orang anggota) dan PonPes Akhlakul Karimah Desa Tempirai dengan jumlah luas 1720,5 Ha, sebagaimana perjanjian bersama pada tanggal 24 Juli 2010, yang akan dibayarkan pada tanggal 27 Juli 2010, adapun isi perjanjiannya sebagai berikut yaitu :

PT Proteksindo Utama Mulia bersedia memberikan ganti rugi lahan milik 8 kelompok tani dan Pesantren seluas 1.720,5 Ha (seribu tujuh ratus dua puluh koma lima hektar) dengan nominal ganti rugi senilai Rp 1.700.000 per Ha (satu juta tujuh ratus ribu rupiah); dan PT.Proteksindo Utama Mulia bersedia memberikan hak plasma kepada 8 kelompok tani dan Pesantren sebanyak 30% (tiga puluh persen) dari total lahan 1.720,5 ha (seribu tujuh ratus dua puluh koma lima hektar);

Akan tetapi setelah membuat perjanjian tanggal 24 Juli 2010 FMPDPU kehilangan kontak dengan pimpinan perusahaan PT.PUM tidak ada komunikasi selama puluhan tahun, setelah FMPDPU memberikan kuasa substitusi/limpahan kepada YKBHN (Yayasan Kajian Bantuan Hukum Nasional) pada tanggal 17 Oktober 2022, baru diketahui bahwa PT.PUM (dalam pailit), dalam persiapan lelang, berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 71/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga Jkt.Pst, Tertanggal 12 Mei 2022 jo. Nomor : 71/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga Jkt.Pst, Tertanggal 1 Februari 2023.

Baca juga:  Armada Angkutan Batubara Melintas Jalan Umum, Ada Apa Dengan Pemerintah?

Selanjutnya keterangan dari Subiyanto,S.Sos.,SH.,MKn.-Advokat dan Ketua Dewan Pembina YKBHN menyampaikan informasi setelah menerima kuasa substitusi pada tanggal 17 Oktober 2022 telah melakukan upaya advokasi yaitu 1).Menyampaikan surat Permohonan audensi ke Komnasham RI atas laporan Pengaduan Ketua FMPDPU ke Komnas HAM RI, 2).Surat ke Wamen ATR BPN RI perihal laporan pengaduan dan permohonan bantuan penyelesaian, 3).Surat ke Kantor Staf Presiden (KSP) RI perihal laporan pengaduan dan permohonan bantuan penyelesaian, 4).Surat ke Kurator PT.PUM perihal penyampaian daftar tagihan 8 (delapan) poktan dan ponpes akhlakul karimah, serta dimasukan dalam daftar kreditur PT.PUM (dalam pailit).

Dari upaya advokasi YKBHN tersebut sudah mulai ada secercah harapan bagi perjuangan 8 (delapan) poktan dan ponpes akhlakul karimah yaitu pada tanggal 14 Juli 2023 YKBHN diundang rapat dengan Tim Hukum Wakil Menteri ATR BPN yang memberikan saran sesuai Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan Dan Penyelesaian Kasus Pertanahan agar YKBHN menyampaikan laporan pengaduan dan Permohonan Mediasi ke Kantor ATR BPN PALI, dan atas saran tersebut YKBHN sudah menerbitkan surat kepada pihak terkait yaitu :

Pada tanggal 15 Juli 2023 kepada Kantor ATR BPN PALI perihal laporan pengaduan dan Permohonan mediasi. Pada tanggal 21 Juli 2023 kepada Bupati PALI perihal Permohonan rekomendasi tentang pembayaran hak 8 (delapan) poktan dan ponpes akhlakul karimah Desa Tempirai.

Paralel dengan semua upaya YKBHN tersebut pada tanggal 7 Agustus 2023 Kantor Staf Presiden (KSP) RI menerbitkan surat No.B-139/KSP/D.2/8/2023 perihal Permohonan Penyelesaian Sengketa Tanah di Desa Tempirai, Kab.PALI Sumatera Selatan, yang ditujukan kepada 4 (empat) institusi/Lembaga yaitu : 1).Bupati Kab.PALI Provinsi Sumatera Selatan, 2).Kepala ATR/BPN Sumatera Selatan, 3).Kepala Kantor Pertanahan Kab.PALI dan 4).Direktur PT.Proteksindo Utama Mulia (PT PUM). Isi surat KSP RI menguatkan agar perjanjian bersama yang dibuat PT.PUM dengan 8 (delapan) poktan dan ponpes akhlakul karimah Desa Tempirai pada tanggal 24 Juli 2010 dilaksanakan, dan meminta kepada pejabat terkait menyampaikan hasil tindak lanjut penanganan kepada KSP paling lambat 1 (satu) bulan dari surat ini dibuat.

Baca juga:  MENOLAK LUPA: SEJARAH CIKAL BAKAL JURNALIS DI NEGERI PALI

Selanjutnya menurut Subiyanto,S.Sos.,SH.,MKn sebagai respon atas surat YKBHN dan surat KSP RI pada tanggal 24 Agustus 2023 Bapak Yohanes-Kepala Kantor ATR BPN Kab.PALI mengundang pertemuan YKBHN, FMPDPU, Pimpinan 8 Poktan dan PonPes Ahlakul Karimah dikantor ATR BPN PALI secara hybrid 8 Poktan hadir secara fisik dikantor ATR BPN PALI, sedangkan YKBHN dan ketua FMPDPU audensi melalui link zoom meeting, kegiatan ini sebagai upaya menggali informasi lebih lanjut sebelum dilakukan proses mediasi. Dari hasil pertemuan tersebut dibuat notulen pertemuan dengan kesimpulan Kantor Pertanahan Kabupaten PALI akan segera menindaklanjuti penyelesaian sengketa tanah di Desa Tempirai Kabupaten PALI Provinsi SumSel.

Dengan demikian ada secercah harapan perjuangan 8 (delapan) Poktan dan PonPes Ahlakul Karimah Desa Tempirai yang sudah puluhan tahun, untuk mendapatkan keadilan. Kita berdo’a kepada ALLAH SWT supaya memberikan keadilan dan kebenaran agar hak 8 (delapan) Poktan dan PonPes Ahlakul Karimah Desa Tempirai melalui kekuasaan para pejabat terkait direalisasikan…Aamiin YRA !!!

 


Like it? Share with your friends!

14 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏