JPKP Dampingi Warga Diduga Terdampak Limbah 


BANYUASIN, si.com// DPD JPKP Banyuasin melakukan Aksi di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin guna meminta DLH Kabupaten Banyuasin untuk menegakan UU No.32 Th 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan

 

 

Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) terkait permasalahan yg menimpah Saipul Bin Abasmi warga Desa Gasing Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin. Selasa, 4 Oktober 2022, dengan Kronologi singkat sebagai berikut.

Diketahui Saipul Bin Abasmi memiliki Lahan Kebun Sawit Seluas +/- 30.000 Meter
Persegi (Bukti Kepemilikan Atas Hak Terlampir) yang berbatasan dengan PT.STOPO LESTARI
JAYA, menurut keterangan dari Saipul Bin Abasmi lahan kebun sawit miliknya telah
dicemari oleh limbah yang diduga berbahaya dari PT.Stopo Lestari Jaya terutama pada saat
hari hujan dimana limbah yang diduga berbahaya dari PT.Stopo Lestari Jaya terlihat jelas
mencemari lahannya hingga menyebabkan Ancaman Serius terhadap Keselamatan dan
Kesehatan Saipul Bin Abasmi sebagai Pemilik Lahan Kebun Sawit dan ekosistem
Lingkungan Hidup disekitarnya serta berdampak luas terhadap kerusakan lingkungan hingga
menimbulkan keresahan masyarakat terutama Bpk.Saipul Bin Abasmi sebagai pemilik lahan

Aksi dipimpin Langsung Oleh Indo Sapri Ketua DPD JPKP Banyuasin yang bertindak sebagai Koordinator Aksi dan Sekretaris DPD JPKP Banyuasin Budi Setiawan Sebagai Koordinator Lapangan.

Dalam aksi ini DPD JPKP Banyuasin menyatakan Sikap antara lain sebagai berikut:

(1) Meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin Mencabut ijin AMDAL dan memberikan Rekomendasi untuk Penutup
PT.STOPO LESTARI JAYA sesuai pasal 37 dan Pasal 76 Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup (“UU PPLH”) karena diduga melanggar Pasal 67,68,69 serta tidak
melaksanakan Kewajiban yang ditetapkan dalam dokumen amdal atau UKL-UPL
sehingga Limbahnya telah mencemari lingkungan terutama pada lahan kebun
sawit Bpk.Saipul Bin Abasmi di Gasing kecamatan Talang Kelapa.
(2) Menuntut PT.STOPO LESTARI JAYA agar bertanggungjawab atas
pencemaran lingkungan di lahan Bpk.Saipul Bin Abasmi sesuai pasal 53,54 dan
Pasal 63 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”).
(3) Meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin untuk Menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan pasal 85 serta menuntut
pertanggungjawaban pihak PT.STOPO LESTARI JAYA sesuai Pasal 87 dan
Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”).
(4) Meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin Turut memperjuangkan Hak Bpk.Saipul Bin Abasani seperti yang dijamin pada
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”).
(5)Meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin turut memperjuangkan Hak Bpk.Saipul Bin Abasani seperti yang tercantum
pada Pasal 65,66,70,91 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”).

Baca juga:  Meriahkan HUT RI Ke 77 RT 04 Kelurahan Kayuara kuning Panjat Pinang Air

Aksi disambut oleh Kabid Perencanaan dan Penanggulangan Limbah Berbahaya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin Martini yang berjanji akan segera menindaklanjuti Laporan ini dalam waktu satu pekan kedepan.

Editor; ph


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏