Impian Masyarakat Dua Desa Akan Terwujud, Air Itam Dan Prambatan Segera Dimekarkan


10 shares

PALI – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten PALI sebagai leading sektor induk pemerintah dan masyarakat desa menggelar rapat persiapan pemekaran dua desa bertempat di ruang rapat sekretariat daerah, jalan merdeka kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Pali pada Rabu siang 28 Februari 2024.

Rapat yang dibuka langsung oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten PALI Edy Irwan, SE, M.Si itu dihadiri langsung Tim Pemekaran Desa antara lain Sebagai Pengarah, Wakil Bupati PALI Drs H Soemarjono, Drs Yenni Nopriani, M.Si, Kapolres Pali AKBP Khairu Nasrudin, SIK. MH, Kajari Pali yang diwakili Andri Setiawan, Danramil 404-03 Pendopo, Kapten Infanteri Narko, kemudian anggota Tim pemekaran dua desa yaitu, Sekretaris BPKAD Kabupaten PALI, Darma, Dimar FS, Camat Penukal, Kusteti, SE. MM, Camat Abab, Razullik, SH, Rivolis Evroza, SE, Kabid Pemdes DPMD Rahmat Dinata, juga dihadiri Kepala Desa dan BPD Air Itam juga kepala desa dan BPD Desa Prambatan.

Rapat persiapan pemekaran berjalan hikmat, dalam sambutannya, Wakil Bupati PALI menyampaikan, rapat Pemekaran Desa Persiapan oleh Tim Pemekaran Desa Persiapan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 425/KPTS/DPMD/2023.

Pertama Pemekaran Desa harus sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku yakni Peraturan Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir nomor 2 tahun 2023 tentang Pedoman Penataan Desa,

Kedua Penentuan Batas Desa Induk dan Desa Persiapan harus sesuai kaidah kartografis dan memenuhi standar evaluasi Badan Informasi Geospasial.

Ketiga Desa Air Itam Kecamatan Penukal dengan rencana pemekaran Desa Persiapan Air Itam Barat yang memiliki jumlah penduduk sebanyak 5.403 jiwa dan 1.736 KK.

Keempat, Desa Prambatan Kecamatan Abab dengan rencana pemekaran Desa Persiapan Raman Mulia yang memiliki jumlah penduduk sebanyak 5.382 jiwa dan 1.666 KK.

Baca juga:  Babinsa 04/GM Kopda Sarbi Doni Monitor Penyaluran BLT DD Tahap II Desa Teluk Lubuk

Yang kelima, Dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lainnya bagi perangkat Pemerintahan Desa dapat dianggarkan maksimal 30 persen dari Alokasi Dana Desa Induk.

Pemerintah Kabupaten PALI menyambut baik usulan pemekaran desa dari masyarakat, serta berharap meningkatkan kesejahteraan masyarakat, “Namun Pemekaran desa harus dilakukan sesuai tujuannya, yakni mempercepat pembangunan desa dan meningkatkan pelayanan publik, kemudian jumlah penduduk dan wilayah desa pemekaran tidak boleh lebih dari desa induk,”jelas Wabub.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten PALI, Edy Irwan, SE, M.Si saat dihubungi melalui telepon selulernya menjelaskan, tanggal 29 February tim pembetukan desa persiapan akan melaksanakan survey lapangan, yaitu Desa Prambatan dan Desa Air Itam.

” Kita ajukan permohonan tersebut ke bapak gubernur Sumsel melalui dinas PMD Provinsi Sumsel untuk minta kode register sebagai desa persiapan setelah menjadi desa persiapan sesuai aturan yang ada secepatnya kita dorong untuk di usulkan ke pusat untuk mendapatkan kode desa untuk menjadi desa defenitif, ini semua butuh proses kami bersama tim berupaya kerja keras untuk mewujudkan secepatnya menjadi desa defenitif kami harap masyarakat ke dua desa bersabar sekaligus berdoa agar niat baik segera terwujud,”jelas Edy Irwan selaku Kadin PMD PALI.

(Red.)


Like it? Share with your friends!

10 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN