Diduga Kades Wahyudi Harso Pecat Perangkat Desa Dengan Paksaan Tekanan


Redaksi sarana informasi.com

Muara Enim//Berdasarkan informasi keluhan warga keluarga perangkat desa yang diduga penandatanganan pengunduran diri karena paksaan dari diduga oleh seorang Kepala Desa Sumber Asri bernama Wahyudi Harso Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan yang dulu ikut kompetisi Pilkades dan terpilih Periode Tahun 2024-2029.

Adapun jumlah perangkat desa yang kades tersebut berhentikan diduga dengan paksaan dan tekanan yakni lima orang :
1. Hendri Dona jabatan perangkat desa sebagai Kadus.
2. Viktor Hakadini jabatan perangkat desa sebagai Kasi Pelayanan
3. Teguh Priyanto jabatan perangkat desa sebagai Kaur Pemerintahan
4. Toni jabatan perangkat desa sebagai Kaur Tata Usaha, dan
5. Riris Yupitasari jabatan perangkat desa sebagai kesra
Adapun dugaan kronologis dari sumber yang kami dapatkan diduga yang bersangkutan 5 (lima ) orang tersebut di panggil kerumah kepala Desa untuk dan di paksa menandatangani surat pengunduran diri sebagai perangkat desa dan dokumen surat telah di siapkan oleh kepala Desa, pada hari Sabtu Tanggal 30 Maret 2024 lalu. Ya kami dipaksa untuk mengendurkan diri,” ucap seorang dari mereka.

Penanda tanganan surat pengunduran diri secara paksa alias sepihak ini dimaksud dan bertujuan untuk mengganti perangkat Desa dengan yang baru, mengganti perangkat Desa yang lama lima 5 orang tersebut menurut sumber yang kami dapatkan di duga karena unsur-unsur politik saat pilkades, ketika kepala Desa mencalonkan kembali sebagai Kepala Desa untuk yang ke tiga kalinya diduga ke lima orang perangkat desa ini sudah mendukung calon lain, bukan kades terpilih yang bernama Wahyudi Harso.

Akibat perlakuan Kepala Desa terpilih Wahyudi Harso kemungkinan yang bersangkutan lima orang tersebut akan mengadukan ke Pihak Aparat Penegak Hukum (APH).

Baca juga:   Penampakan Proyek Siluman Di Duga Dari Pimpinan Dewan Menjadi Proyek Nyata 

Untuk menindak lanjuti dan penyekesaian perihal tersebut di harapkan
Camat Lubai Ulu. sebagai kepala wilayah dan Bupati Muara Enim, sebagai pemberi Surat Keputusan ( KPTS ) dapat segera memanggil untuk di mintai keterangannya, dan apabila hal itu melanggar UU dan peraturan yang berlaku agar di berikan sangsi Administratif, dan kami perangkat desa sebelumnya untuk di pulihkan kembali sebagai perangkat Desa.

Kami akan tetap berusaha jika perlu kami lanjutkan ke Pihak PTUN tuntutan kami ini atas
Tindakan Kepala Desa yang diduga merugikan dan merusak nama baik kami perangkat desa.

Seharusnya pemecatan kami merujuk pada
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republim Indonesia Nomor 83 tahun 2015 dan Nomor 67 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian Peragkat Desa.
2. Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 6 Tahun 2000.
Memang jelas pada BAB.VII Pasal 10 poin b. yaitu mengajukan permintaan sendiri ( pengunduran diri ) tetapi surat pengunduran diri tersebut di tanda tangani dengan adanya Intimidasi dan di paksaan, dan akan kami buktikan di APH.

Hingga berita ini kami naik tayang di media online belum ada hak jawab dari kades tersebut diatas, Senin (1/04/2024), kami akan selalu mencari informasi kontak beliau untuk memberikan konfirmasi lebih lanjut biar berita kami berimbang.

(Pers : Nuramin Jafar)

Editor Pahrul Ed 🇮🇩


Like it? Share with your friends!

2 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  1. Wajar2 saja klo KADES yg baru memberhentikan aparat / perangkat Desa yg lama itu hak progratip kades yg baru antara di angkat tidak nya perangkat Desa yg lama karna ia klo mengacu ke perbup atau peraturan undang undang memang benar JK perangkat Desa ga boleh di berhentikan walau diadakan Pilkades lagi namun antara UU dan aturan Kades baru lain lagi bisa jg akibat unsur politik Pilkades bisa jg ..saya bisa ngomong begini karna kebanyakan di propinsi Jawa Barat husus nya ( Kab Karawang) masalah pemberhentian perangkat desa lama tak sejalan dgn kades baru udah biasa tak aneh lagi ..karna perangkat Desa di angkat di berhentikan oleh kades yg berwenang karna SK perangkat desa yg mendatangani nya adalah kades .dari semua perangkat desa Kasi – Kaur – Kadus -,Rt- Rw – Linmas dll bulan lagi dgn Kades – BPD .SK nya dari bupati.maka kades punya kewengan mengangkat yg lama atau baru ..sama memberhentikan yg lama adalah hak kades yg baru..itu sepengetahuan saya ..karna saya kerja di desa dari taun 1997 S/d 2024 sekarang pastaun 2013 saya di angkat Jd Sekretaris Desa sampai sekarang dan jd PNS …itu sepengetahuan dan pengalaman saya sebagai perangkat Desa.

  2. buat lah UU yg mengatur kalau perangkat desa dilarang berpolitik dan harus netral, jadi tidak kacau

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏