Diduga Gelapkan Dana PIP, Sejumlah Orang Tua Siswa Laporkan Mantan Kepsek ke Kejaksaan Negeri Manggarai


12 shares

 

Ruteng, NTT//SI.com- Sejumlah orang tua siswa SMPN Satap Reca, Kecamatan Lamba Leda Timur, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Rabu, (06/04/2022) mendatangi Kejaksaan Negeri Manggarai, untuk melaporkan mantan Kepala Sekolah SMPN Satap Reca D  R, atas dugaan penggelapan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2020-2021, sebesar Rp. 82.875.000 (Delapan Puluh Dua Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). Kedatangan sejumlah orang tua siswa tersebut, didampingi Advokat Magang Heriberto Apriliano Iruk.

Arnoldus Puas salah satu orang tua siswa yang mewakili orang tua siswa lainnya, kepada sejumlah wartawan didepan kantor Kejaksaan Negeri Manggarai menjelaskan, bahwa kedatangan mereka untuk melaporkan D R  mantan Kepala Sekolah SMPN Satap Reca, atas penggelapan Dana PIP dari 66 siswa/i di Sekolah tersebut.

“Itukan program indonesia pintar, jadi harus kembali di dia punya sasaran, tetapi fakta selama ini Pa, dia tidak perna hubungi kita dan tidak perna disalurkan ke siswa sejak tanggal 30 Januari 2022”, Jelas Arnoldus

Lebih lanjut Arnoldus menjelaskan, sebelumnya juga mantan Kepsek Damasius tidak perna melibatkan orang tua siswa, dan dugaan ini terkuak setelah D R sudah tidak menjabat sebagai Kepala Sekolah.

“Pada tahun 2021 lalu saya dan beberapa orang tua siswa pergi ke Sekolah untuk mengurus pencairan Dana PIP, namun saat kami tiba disekolah, Kepala Sekolah yang baru juga menanyakan keberadaan buku PIP tersebut”, Lanjutnya

Arnoldus juga mengaku, bahwa mereka tidak pernah menerima buku PIP tersebut, karena buku PIP itu dipegang sepihak oleh mantan Kepsek D R.

“Mendengar hal itu, Kepala Sekolah baru SMPN Satap Reca langsung menanyakan hal itu ke BRI Unit Mano sebagai Bank penyalur, pada tanggal 15 Desember 2021. Dari hasil rekening koran yang diberikan oleh pihak Bank BRI Unit Mano, bahwa pada tahun 2020 lalu, Dana PIP tersebut sudah dicairkan oleh pihak Sekolah tanpa sepengetahuan kami selaku orang tua siswa Pa”, Terangnnya

Baca juga:  PKN Mabar Sambangi Keuskupan Ruteng, Ingatkan Gereja Agar Jaga Jarak Dengan Kekuasaan

“Mantan Kepsek D R memang perna mengaku Pa, bahwa uang tersebut sudah Ia makan. Dan pada waktu itu mantan Kepsek tersebut berjanji akan mengembalikan Dana PIP itu, dengan membuat kesepakatan berupa surat pernyataan. Namun hingga saat ini D R belum juga mengembalikan Dana PIP tersebut kepada kami”, Tutupnya

Heriberto Apriliano Iruk, selaku Advokat Magang yang mendampingi sejumlah orang tua siswa SMPN Satap Reca kepada wartawan mengatakan, bahwa selama ini sudah dilakukan mediasi di Dinas PPO Manggarai Timur. Namun tidak ada titik temu.

“Sampai pada saat dibuat surat kesepakatan untuk pengembaliannya dan nominalnya Delapan Puluh Dua Juta sekian, karena memang dijanjikan untuk dibayar dan memang ada pengakuan dan membuat surat kesepakatan dari si terlapor (D R) bahwa dia berjanji akan membayar, cuman habis dengan janji, begitu dikonfirmasi lagi namun tidak ada kabar, makanya langkah kami hari ini, kami mendampingi pelapor yang dalam hal ini mewakili 66 orang tua murid untuk menuntut hak”, Terang Aprilianto

“Makanya kami datang kesini, karena kami menuntut hak kami, kira-kira proses hukumnya nanti seperti apa, kami serahkan sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan Negeri Manggarai. Dan kami berharap kepada pihak Kejaksaan untuk segera menindak lanjuti laporan kami”, Tutup Aprilianto

Penulis : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

12 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN