MUARA ENIM — Lantaran melakukan pencurian getah karet milik warga di Desa Embacang Kecamatan Kelekar Kabupaten Muara Enim Ali Aman (34) yang juga merupakan warga Desa Embacang Kecamatan Kelekar ini dicokok Tim Puma unit Reskrim Polsek Gelumbang Polres Muara Enim, Rabu (18/1/2023) di Kediamannya.
Kapolres Muara Enim Polda Sumsel AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Gelumbang Iptu Rendy Novriady S.T.K,S.I.K didamping Kasi Humas Polres Muara Enim Iptu Rtm Situmorang membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar kita telah mengamankan pelaku Pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHP. Dimana kejadian tersebut terjadi, Jum’at (13/01/2023) sekitar pukul 05:00 WIB, dengan TKP di kebun arah Dusun IV Desa Embacang Kelekar Kecamatan Kelekar kabupaten Muara Enim, ”ungkapnya dalam keterangan pers Kamis (19/01/2023)
Lanjut, Kapolsek ia menerima laporan dari korban EN (38) warga dusun I Desa Embacang kecamatan Kelekar telah kehilangan bekuan/jedol getah karet.
“Atas dasar laporan korban saya perintahkan Kanitreskrim Iptu Guntur Iswahyudi dan Team Puma menyelidiki kasus tersebut, terungkap beberapa keping getah karet hilang.
Dari hasil penyelidikan dan olah TKP serta berdasarkan keterangan para saksi tersebut, pencurian getah karet milik warga tidak hanya satu kebun saja, namun beberapa kebun milik warga lainnya juga kehilangan getah karet yang berdekatan dengan pelapor atau korban diwilayah desa Embacang Kelekar tersebut, “Bebernya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pelaku diduga mencuri getah karet jenis jedolan dari pohon kepohon yang di angkut beberapa wadah oleh pelaku, dan jumlah berat getah karet yang hilang totalnya 270 Kg, jika dijumlahkan dengan korban lainnya.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan penelusuran serta keterangan saksi yang melihat pelaku, alhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku tengah berada disuatu tempat hingga Team Puma berhasil mengamankan pelaku yakni atas nama Ali Aman (34) yang merupakan warga Desa Embacang Kelekar, saat kita amankan pelaku sedang berada dikediamannya, ”Terangnya.
Terakhir, Rendy mengatakan saat diamankan pelaku tanpa adanya melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya yang kemudian kita bawa ke Polsek Gelumbang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku telah kita amankan bersama barang bukti berupa dua buah keping getah karet dengan berat lebih kurang 150 Kilo Gram, dan pelaku terjerat dalam pasal 363 KUHP dengan kasus pencurian dengan pemberatan, “Pungkasnya.
(Ril Humas Polres Muara-Enim)
0 Comments