Muara Enim Sumatera Selatan – Polsek Lawang Kidul kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria asal Muara Enim berhasil dibekuk saat sedang bertransaksi narkoba jenis sabu di seberang SPBU Batu Gerigis, Jalan Baturaja, Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sabtu (1/11/25) dini hari.
Kedua pelaku masing-masing berinisial FH (29), warga Dusun IV Desa Tanjung Raja, Kecamatan Muara Enim, dan MH (31), warga Dusun IV Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim. Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 15 paket sabu dengan berat bruto 5,47 gram, dua unit handphone, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah tanpa nomor polisi.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM, MSI melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu Zakwan, S.TrK menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.
“Setelah memastikan kebenaran informasi, tim langsung melakukan penyergapan terhadap dua pelaku yang sedang berada di lokasi. Dari hasil penggeledahan badan, pakaian, dan kendaraan, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip bening,” terang Iptu Zakwan.
Kedua tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Lawang Kidul untuk proses pemeriksaan awal sebelum diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim guna penyidikan lebih lanjut. “Berkas perkaranya sudah kami limpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Muara Enim untuk proses hukum sesuai prosedur yang berlaku,” tambahnya.
Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico, SE, M.Si saat dikonfirmasi membenarkan adanya pelimpahan perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa kedua pelaku merupakan pengedar narkotika yang diduga aktif mengedarkan sabu di wilayah Muara Enim dan sekitarnya. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan pemasok di atasnya,” ujar Yurico.
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku antara lain 15 paket sabu, satu helai celana jeans warna biru, satu tisu, dua unit handphone masing-masing merek Redmi Note 13 dan Vivo Y28, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa pelat nomor. Semua barang bukti telah disita dan dikirim ke Bidlabfor Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Kasus ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Muara Enim dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kapolres AKBP Jhoni Eka Putra mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. “Kerjasama masyarakat sangat penting dalam mewujudkan Kabupaten Muara Enim yang bersih dari narkotika,” tegasnya. (Rendi)













