BURON 3 BULAN. TEAM SRIGALA POLRES MUBA DAN TEKAB#204 AMANKAN “HM” DI KOTA BANDUNG


10 shares

Redaksi sarana informasi.com

Bayung Lincir, Keberhasilan Sat Reskrim Polres Muba dan Polsek Bayung Lencir dalam mengungkap kasus pembunuhan mendapat apresiasi dari masyarakat.

Apresiasi tersebut terlihat dengan banyaknya papan bunga ucapan terima kasih yang dikirim oleh masyarakat ke halaman kantor Mapolsek Bayung Lencir, Senin(03/06/2024).

Sudah menjadi hal yang wajar apabila keberhasilan tersebut mendapatkan apresiasi dari masyarakat, mengingat peristiwa yang semula gelap menjadi terang benderang.

Melalui PLH Kapolsek Bayung Lencir Iptu Eko Purnomo,S.H.M.H. Pelaku HM telah kita amankan di Kel.Ledeng Kec.Cidadap Kota Bandung.

Awalnya Diketahui Pada Jum’at tanggal 23 Februari 2024 Sekira Pukul 20.00 Wib di Jalan Desa Simpang Bayat Rt.02 Rw.01 Desa Simpang Bayat Kec. Bayung lencir Kab. Muba, telah terjadi tindak pidana Pembunuhan yang dilakukan Oleh Pelaku HM dan Pelaku TN terhadap Korban NURHADI Bin KELIWON dengan cara Pelaku melakukan Penganiayaan teradap Korban yang sedang berada di dalam 1 (Satu) Unit Mobil Toyota Fortuner Warna Abu Abu Metalik Nopol K 9378 WH sehingga Korban Meninggal Dunia, Setelah diterima Laporan Polisi dan Pemeriksaan terhadap Saksi – saksi serta dilakukan Gelar Perkara ,kemudian Tim gabungan Srigala Muba Sat Reskrim Polres Muba dan Tekab 204 Bayung Lencir di pimpin Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Muba Iptu Dedi Kurniawan,S.H ,M.H dan Kanit Reskrim Polsek Bayung Lencir Iptu Eko purnomo,S.H,MH melakukan penangkapan tehadap Pelaku HM di Kel. Ledeng Kec. Cidadap Kota Bandung Jawa Barat dan Pelaku berhasil ditangkap.

Menurut pengakuan Tersangka HM, Tesangka mengakui bahwa Benar Tersangka bersama dengan Rekannya TN (DPO) telah melakukan Pembunuhan dan Pencurian dengan Kekerasan yang menyebapkan Korban NURHADI Meninggal Dunia.

Imbuh Kapolsek Bayung Lencir. Untuk Pelaku satu lagi sedang kami kejar dan dihimbau untuk menyerahkan diri.

Baca juga:  Jembatan Muara Damai Mendapat Bantuan

“Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 340 KUHP Jo Pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun,” Ungkap Kapolsek.

Editor Pahrul Edi


Like it? Share with your friends!

10 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊