Bupati HNU ,”Warga Muara Niru Pemilik Lahan Rencana Jalur ROW Sutet PT.GWK, Meminta Jual Beli Bukan Kompensasi,”


13 shares

 

Muara Enim//SI.com- Demi memenuhi akan kebutuhan listrik nasional, PT. GWK (Graha Wahyu Kencana) sebagai pelaksana untuk pembangunan infrastruktur Pembebasan tapak TOWER sutet dan jalur kabel ROW di Desa Muara Niru kecamatan Empat Petulai Dangku kabupaten muara enim

Aliran Listrik ini nantinya bersumber dari PLTU Sum-sel 1 mulut tambang 2×300 MW di wilayah kecamatan Rambang Niru dan kecamatan Belimbing kabupaten muara enim, Sabtu 27 November 2021 bertempat di kantor kepala Desa Muara Niru sosialisasi rencana jalur ROW sutet listrik narasumber dari PT GWK Achmad Cornell K,S.T dan rekan tim PT GWK menjelaskan bahwasannya untuk jalur ROW SUTET LISTRIK ini tidak ada JUAL BELI (pembebasan lahan/ganti rugi) yang ada cuma KOMPENSASI (tali asih) sebagai izin numpang lewat saja, dan kompensasi tersebut dibayarkan sesuai dengan ketetapan pihak PLN merujuk pada NJOP (nilai jual obyek pajak), tidak ada pemaksaan dari pihak PT GWK kepada pemilik lahan, aturan konpensasi ini berdasarkan PERMEN NO 27 TAHUN 2018 dan Permen ESDM No 13 Tahun 2021, jika nantinya ketika pelaksanaan pembagunan tower dan pemasangan kabel ROW ada kerusakan tanam tumbuh manajemen PT GWK komitmen bertanggung jawab untuk GANTI KERUSAKAN tanaman, kami hanya Melakukan pembelian lahan tanah untuk TAPAK TOWER SUTET saja, dan untuk jalur bentangan kabel ROW hanya sebatas konvensasi dan jika masyarakat pemilik lahan menolak, kami tidak memaksa, dan silakan ambil dana KOMPENSASI di pengadilan negeri kabupaten muara enim

Saat kepala Desa Redi Purmansya mendengarkan keinginan pemilik lahan di wilayah desa Muara Niru, warga meminta untuk tidak akan menerima nilai konpensasi mereka lebih sepakat untuk lahan mereka yang terlewati jalur ROW dilakukan JUAL BELI (Pembebasan lahan), mereka tidak mau rumit mengurusi jika ada apa-apa problem permasalah kedepannya nanti, lebih baik tanah/lahan kami di BELI, kepada pemerintah pusat, propinsi dan kabupaten muara enim melalui bupati untuk menyelesaikan keinginan masyarakat yang lahan mereka rencana akan di lewati jalur ROW Kabel Sutet PLTU Sum-sel 1.

Baca juga:  Terkait Kasus Pencabulan Anak Di PALI, Begini Penjelasan KPAI Sumsel

Penulis: Nuramin Jafar


Like it? Share with your friends!

13 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊