Muara Enim — tidak henti hentinya polres Muara Enim kembali mengungkap kasus narkotika di wilayah hukum polres Muara Enim kali ini kembali di desa Karang Raja kecamatan Muara Enim kabupaten Muara Enim yang berhasil diamankan. Senin (25/09/2023)
Dengan nama tersangka Andre Dwi Saputra Bin Zairin (28 tahun) yang mana pekerjaan Karyawan Swasta, alamat:Jalan Duta wilayah Timur RT. 002 RW. 003 kelurahan Tanjung Enim kecamatan Lawang Kidul kabupaten Muara Enim bersama rekannya M. Agus Setiawan Bin Irawan (27 tahun) yang mana status belum bekerja, alamat: Jalan PS Ing Kenayan RT. 011 RW. 004 kelurahan Karang Anyar kecamatan Gandus Kota Palembang, yang mana dengan status pengedar
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SH., S,Ik., MH melalui Kasat Narkoba AKP Darmanson SH., MH., “berawal adanya laporan pengaduan KDRT dari salah satu warga yg dilakukan oleh tersangka Andre Dwi Saputra Bin Zairin, kemudian personil satres narkoba dan gabungan personil piket fungsi langsung mendatangi TKP, Saat di tempat kejadian pelaku dapat diamankan bersama dengan seorang temanya M. Agus Setiawan, didalam rumah pelapor di desa Karang Raja. “tuturnya
“selanjutnya berdasarkan keterangan warga sekitar pelaku Andre dwi saputra sering menjual dan memakai narkotika, dan sesaat sebelum kejadian kedua tersangka baru saja datang dari Palembang dengan menggunakan kendaraan R4, lalu kendaraan yang dipakainya yakni 1 (satu) unit mobil honda brio warna merah nopol BG-1865-OB dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan benar bahwa didalam kendaraan tersebut ditemukan barang bukti berupa. 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu berat brutto 16,46. gram
– 2 (dua) tablet warna cokelat logo minion diduga narkotika jenis extacy dengan berat brutto 1,71. gram
– 2 (dua) bal plastik klip bening
– 1 (satu) buah sekop warna hitam
– 1 (satu) buah tas warna loreng
– 1 (satu) unit mobil honda brio warna merah Nopol BG-1865-OB
– 1 (satu) unit handphone merk oppo type reno 8 warna kuning
– 1 (satu) unit handphone merk oppo type F9 warna hitam, selanjutnya pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu dan ekstasi tersebut adalah milik nya dan untuk di jual kembali di desa Karang Raja, atas kejadian tersebut kedua tersangka beserta barang buktinya dibawa ke kantor satresnarkoba Polres Muara Enim untuk di proses hukum lebih lanjut. “tutupnya kepada media ini
Laporan; Ril/Kasat Narkoba
Publisher; Rendi
0 Comments