Badan Narkotika Nasional OKI Tangkap 3 Bandar Pengedar Di Kecamatan


Kabupaten OKI//si.com,- pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melakukan pengungkapan dan penangkapan bandar dan sekaligus pengedar narkotika di desa Pedamaran VI kecamatan Pedamaran kabupaten OKI, Senin (7/03/2022).

Kepala BNN Kabupaten OKI, AKBP Gendi mengatakan pengungkapan dan penangkapan bandar dan sekaligus pengedar narkotika di desa Pedamaran VI pada Pukul 11.00 WIB, ”Kita berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti (BB).” ujarnya

Masih kata Gendi, beberapa tersangka yang diamankan FA (38) warga Komplek Villa Tanjung Harapan Blok E-4 RT 024 RW 005 Bukit Sangkal Kalidoni, inisial AI (45 ) warga Pedamaran VI RT 014 RW 006 Pedamaran VI kecamatan Pedamaran kabupaten OKI dan inisial EA (25) warga Desa Talang Pangeran kecamatan Teluk Gelam kabupaten OKI.

Upaya penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Pedamaran VI kecamatan Pedamaran kabupaten OKI sering terjadinya transaksi narkotika, dengan dasar informasi tersebut tim pemberantasan BNN Kabupaten OKI melakukan penyelidikan dan setelah di dapatkan informasi yang akurat, tempat dan pelaku target operasi, tim pemberantasan BNNK OKI sekira pukul 11.00 WIB melakukan penangkapan serta penggeledahan dan berhasil mengamankan 3 orang tersangka,” terangnya.

Tambah Gendi dari hasil penggeledahan terhadap tersangka petugas berhasil mengamankan berupa barang bukti satu (1) paket sabu plastik sedang dengan bruto 5,67 gram, 15 paket sabu plastik kecil dengan bruto 5,41 gram, Ganja dengan bruto 5 gram satu (1) unit handphone, dua (2) buah dompet, empat (4) buah sajam satu (1) buah bong, Satu (1) buah timbangan digital, uang senilai satu juta rupiah dalam satu (1) bal klip kosong ukuran kecil.”Guna kepentingan proses hukum lebih lanjut tersangka dan barang bukti narkotika dibawa dan diamankan di kantor BNN Kabupaten OKI.

Baca juga:  Pj. Bupati Banyuasin Dipuji Tim Evaluator Kemendagri.

Atas perbuatannya, para pelaku  disangkakan pasal pasal 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 yang sengaja menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika.”Ancaman minimal 5 tahun penjara,karena barang bukti yang didapat diatas 5 Gram.”kata Gendi

Adapun giat pengungkapan kasus narkotika dan penangkapan bandar (BD) sekaligus pengedar narkoba ini sebagai bentuk upaya proteksi yang dilakukan BNN melalui kegiatan Interdiksi, guna melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba dan sebagai upaya pencegahan beredarnya barang haram tersebut ditengah masyarakat, ”Saat ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan,“ ungkapnya. (Alka)


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏