Aset 401 Hektar Akan Segera Jadi Milik PALI, Begini Jelasnya


PALI//SI.Com–,Lahan sawit PT Pemdas Agro Citra Buana Seluas 401 hektar yang berlokasi di wilayah Simpang Raja Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera yang kini masih dikuasai oleh Kabupaten Muara Enim nampaknya semakin dekat akan beralih ke Kabupaten PALI.

Sebelumnya, Kabupaten Muara Enim terkesan masih enggan menyerahkan aset tersebut. Pemkab Muara Enim berdalih aset tersebut telah dipisahkan dari aset Pemda.

“Tanah tersebut sudah dikerjasamakan Perusda PDSPME dengan PT Pemdas Agro Citra Buana menjadi kebun sawit sebagai imbreng saham berupa tanah seluas 401 Ha,” kata Pj Sekda Muara Enim, Emran Thabrani menjawab pertanyaan Tim Media ini, terkait aset PALI yang belum diserahkan tersebut beberapa waktu yang lalu.

Menurut PJ Sekda Muara Enim, hal itu sudah dilaksankan sebelum terbentuknya DOB PALI berdasarkan UU No. 7 tahun 2013.

Di tengah alotnya penyerahan aset tersebut yang selalu menemui jalan buntu, KPK melalui Survevisi dan pencegahan wilayah dua Sumatera Selatan menjemput bola menengahi permasalahan aset tersebut. Hal itu dibuktikan dengan melakukan peninjauan di lokasi lahan belum lama ini.

“Kami dari Survevisi dan pencegahan wilayah dua Sumatera Selatan terus berkeliling di kabupaten/kota dalam hal koordinasi dan pencegahan. Nah terkait di PALI muncul adanya permasalahan aset ini. Padahal menurut undang-undang aset tersebut harusnya sudah diserahkan. Untuk itulah kita akan pelajari apa penyebabnya. Besok kita juga ke Kabupaten Muara Enim untuk berkoordinasi dan mencari tahu mengenai persoalan ini,” ujar Alfi Rahman Waluyo Pc Koordinasi Survevisi dan pencegahan KPK wilayah dua Sumatera Selatan didampingi Andy Purwana selaku Kesatgas saat melakukan peninjauan lahan.

Baca juga:  Peringati HPN, Wartawan di PALI gelar Yassinan dan Doa Bersama

Informasi yang didapat Tim media ini , diketahui Pemrov Sumsel pada, Rabu, 2 Maret melakukan mediasi antara Pemkab PALI dan Kabupaten Muara Enim terkait persoalan aset tersebut. Rapat yang difasilitasi oleh Pemrov Sumsel tersebut dihadiri oleh PJ Sekda PALI, Kartika Yanti yang berlangsung di Ruang Rapat Bina Praja Pemrov Sumsel. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Tim Media belum berhasil mendapatkan informasi dari hasil rapat mediasi tersebut.

Untuk diketahui, peralihan kepemilikan aset 401 heaktar lahan sawit tersebut tentunya sangat diharapkan oleh Kabupaten PALI. Pasalnya, Sebagai daerah otonom baru, Pembangunan Kabupaten PALI masih sangat tergantung dengan asupan dana dari pusat.

Dari catatan Tim media ini, PAD Kabupaten PALI masih tergolong minim yang membukukan PAD berkisar Rp80 miliar per tahun. Itupun sebagian besar ditopang oleh Pajak galian C dan pajak PPJ.

Penulis: Budi Suarno.
Published: Eddi.


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏