Anak Menantu Vs Mantan Mertua Berakhir Pembunuhan, Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Muara Enim


12 shares

Muara Enim — Satreskrim Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, sebagaimana di maksud dalam Pasal 351 KUH.Pidana ayat 3 juncto 338 Kuh pidana. Kamis 04 Januari 2024 sekira pukul 21.00.wib. di Jalan Kemayoran RT 03,Rw 02 kelurahan Pasar 1, kecamatan Muara Enim kabupaten Muara Enim

Pelapor Oktarita ibu rumah tangga alamat : Talang Jawa No 650A RT 6 RW 2 kelurahan Talang Jawa kecamatan Batu Raja kabupaten OKU

Adapun korban Riki Juliansyah Bin Minton (MD)
Tempat tanggal lahir : Prabumulih 10 Juli 1997
Pekerjaan : Buruh Bangunan
Alamat : Hanoman karang raja 3 Kel.Prabumulih Timur RT Kota Prabumulih.

Tersangka S (56Th) yang sehari harinya bekerja buruh bangunan Jalan Kemayoran RT 03 RW 02 Kel pasar 1 kabupaten Muara Enim yang berhasil diamankan

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra SH., S.Ik M.M melalui kasat Reskrim AKP Darmanson SH., MH .,”Kejadian tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dan atau pembunuhan Pada hari Kamis 04 Desember 2024 sekira pukul 21.40 wib, berdasarkan laporan dari masyarakat terjadi tindak pidana  penganiayaan yang diduga di lakukan oleh saudara S, terhadap korban Riki Juliansyah bin Minton diduga berawal korban Riki Juliansyah datang kerumah mantan istrinya an .Sinta Noprisa Anggraini bin Syafri dan kemudian terjadi keributan terkait perebutan anak antara pelaku dengan korban lalu Diduga pelaku yang mantan ayah mertua menusuk  korban dengan menggunakan benda tajam di duga jenis pisau yang mengakibatkan korban luka di bagian perut sebelah kiri sebanyak 1 lobang dan di bawa ke rumah sakit umum Rabain  Muara Enim, setelah berapa jam dirawat korban meninggal dunia. “Pungkas AKP Darmanson SH MH

Baca juga:  Puskesmas Tebat Agung Kejar Target Suntik Vaksin Upaya Tekan Penyebaran Virus Corona

“Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku Kasat Reskrim AKP Darmanson, S.H. M.H memerintahkan Kanit I Satreskrim IPDA Zakwan Rifqi, S.Tr.K bersama team untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan, sehingga pelaku berhasil diamankan pada hari kamis 04 Januari 2024 sekira pukul 22.00 Wib, d rumah pelaku. berikut barang bukti selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Muara Enim.

BARANG BUKTI :
– 1 (satu) bilah pisau cap garpu dengan panjang kurang lebih 20 cm bergagang kayu warna hitam.
– satu helai baju kaos switer warna hitam/ merah yg dipakai pelaku. “Tutup Kasat Reskrim AKP Darmanson SH MH

Sumber; Kasat Reskrim AKP Darmanson SH., MH
Publisher: Rendi


Like it? Share with your friends!

12 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊