Amuk Desak Kapolda Jambi Turun Tangan Hentikan Dan Tangkap Pelaku PETI Di Kandang XX Sarolangun


11 shares

Jambi – Lambannya Proses penanganan Laporan atau aduan masyarakat oleh Polres Sarolangun jadi keluhan Warga.

A.Wahid Bin Ahmad Kosim(Alm) 67 tahun ,Warga RT.03 Desa Pulau Aro, Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun mengeluhkan atas kinerja pihak polres Sarolangun dalam menuntaskan laporan dan aduan masyarakat.

Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) Mendesak Kapolda Jambi Irjen.Pol.Rusdi Hartono Segera Turun Tangan menghentikan dan segera menangkap Para Pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kandang XX,Desa Pulau Aro Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun.

A.Wahid (67) tahun, Selaku Pelapor kepada Media ini Mengungkapkan Kekesalannya bahwa Pihak Polres Sarolangun yang Menangani Laporannya terkesan Tidak Serius dalam memproses Laporannya Tentang Dugaan Penambangan Emas tanpa izin (PETI) Dompeng Tanggal 12 Agustus 2024 di Mapolres Sarolangun.

” Ini kelihatannya seperti ada Permainan dan terkesan Pihak Polres Sarolangun Tidak Serius . Pelaku ini Seperti Kebal Hukum Saja”. Ujar Wahid pada Kamis,7/11/2024.

Disamping Menyikapi keluhan Masyarakat Dasar AMUK Mendesak Kapolda Jambi Turun tangan yakni :

1.laporan atau aduan Masyarakat Atas nama A.Wahid Tanggal 12 Agustus 2024 Tentang adanya dugaan PETI/Dompeng di Kandang XX Wilkum Polres Sarolangun.

2.Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

3.Laporan Informasi Kepada Kapolres Sarolangun Perihal Aktivitas PETI di lokasi yang sama dengan Menggunakan Alat Berat Merek HITACHI Tanggal 28 September 2024.
-Pak Kapolres hanya Menjawab : Terimakasih Laporannya.

4.Konfirmasi dan Klarifikasi Kepada Pak Kapolres Perihal Tindak Lanjut penindakan Pelaku PETI yang menggunakan Dompeng dan Alat Berat tersebut dan Pemanggilan Oknum Kades Pulau Aro dan Pemilik Alat Berat tersebut. Tanggal 14 Oktober 2024.

5.A.Wahid pada tanggal 24 Oktober 2024 di hubungi Oleh Salah satu Anggota Tipidter Polres Sarolangun di beritahukan akan ada Penangkapan Para pelaku Peti Tersebut.

Baca juga:  Bansos Untuk Wartawan Jadi Polemik, Begini Ceritanya!👇

6.Dikarenakan para Pelaku tetap masih melakukan aktivitasnya pada tanggal 28 Oktober 2024 A.Wahid Kembali Mendatangi Mapolres Sarolangun dan bertemu Kapolres Sarolangun, Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter Polres Sarolangun menyampaikan dan meminta agar para Pelaku yang mendompleng tersebut segera ditangkap dan di proses secara hukum.

7.Dihadapan A.Wahid di ruangan Kapolres Sarolangun, AKBP.Budi Memerintahkan Kasat.Reskrim Agar Segera Menangkap Para Pelaku.

8.Jarak antara TKP Kandang XX Pulau Aro ke Mapolres Sarolangun Lebih kurang 4 Kilo Meter(KM).

Terpisah, Kapolres Sarolangun AKBP. Budi Prasetya ketika di konfirmasi beberapa waktu lalu membenarkan Bahwa pihaknya telah memanggil Oknum Kades Pulau Aro dan Pemilik Alat Berat yang digunakan untuk aktivitas Ilegal tersebut.

Sekedar informasi,
PETI adalah Kegiatan tanpa Izin, memicu Kerusakan Lingkungan. Kegiatan ini juga Memicu terjadinya Konflik horisontal didalam Masyarakat.

Terkait hal tersebut, Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) Mendesak Kapolda Jambi Turun tangan dalam menangani masalah ini.

” Kami berharap Kapolda Jambi Turun tangan dan Segera mengambil Langkah -Langkah Tegas Menindak Para Pelaku “.
Tutup Sekretaris Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan,Agusti Randa di Mapolda Jambi

 

(Si.com Jambi)


Like it? Share with your friends!

11 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

WARNING: DILARANG COPAS