Ruteng, NTT//SI.com- Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Aliansi Mahasiswa Masyarakat Manggarai (AMARA) melakukan aksi demonstrasi, mendesak Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Melkiades Laka Lena, untuk mencabut peraturan gubernur (Pergub) No. 13 tahun 2025, dan Pergub no. 8 tahun 2026.
Aksi demo tersebut dilaksanakan di dua titik, yakni ; kantor Bupati Manggarai, dan kantor DPRD Manggarai, Selasa (07/07/2026) pagi.
Dalam aksi itu, GMNI dan AMARA membawa beberapa spanduk, salah satunya bertulis “TOLAK PERGUB WEDOL”. Wedol yang dalam bahasa daerah Manggarai adalah “GILA”.
Sedangkan dalam sebuah boneka yang seolah-olah boneka tersebut adalah gubernur NTT, bertulis “RIP HATI NURANI GUBERNUR NTT, MELKI LAKA LENA”.
Massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Aliansi Mahasiswa Masyarakat Manggarai (AMARA) sempat bersih tegang dengan aparat keamanan, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Manggarai, saat massa aksi meminta Bupati Manggarai, Hery Nabit, keluar dari ruangannya untuk menemui massa aksi dan mendengarkan point-point tuntutan yang disampaikan massa aksi.
“Wahai bupati sebagai pemerintah di tingkat Kabupaten Manggarai, yang punya power dan kekuatan, mohon datang temui kami disini, untuk mendengarkan aspirasi kami untuk disampaikan kepada gubernur NTT”, teriak salah satu orator saat berorasi diatas mobil pick up warna hitam, didepan kantor Bupati Manggarai
Menanggapi desakan massa aksi yang mendesak, Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda Manggarai, harus keluar untuk temui massa aksi. Asisten II Kabupaten Manggarai, Petrus C. Masangkat, yang didampingi beberapa pejabat lain, menyampaikan kepada massa aksi bahwa, Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda sedang tidak berada ditempat, dan sedang bertugas keluar daerah.
“Bupati, wakil Bupati, Sekda sedang bertugas keluar daerah”, jelas Petrus Masangkat kepada massa aksi.
Demo di Halaman Kantor DPRD Manggarai.
Usai berunjukrasa di Kantor Bupati Manggarai, GMNI dan AMARA lanjut menyampaikan aspirasi mereka dihalaman kantor DPRD Kabupaten Manggarai.
Dalam aksi yang berlangsung dikantor DPRD Manggarai, massa aksi mempertanyakan ketidakhadiran dari ke-33 anggota DPRD Manggarai lainnya.
Fransiskus Arto, selaku koordinator lapangan mempertanyakan langsung kepada ketua DPRD Kabupaten Manggarai, Paulus Peos, terkait ketidakhadiran ke-33 anggota DPRD lainnya.
Menanggapi pertanyaan itu, Paulus Peos, yang hanya didampingi ketua Fraksi Hanura, Edison Rihi Mone, menjelaskan bahwa, anggota dewan lainnya sedang bertugas ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
“Keterlambatan surat pemberitahuan aksi menjadi penyebab, minimnya kehadiran anggota dewan. Kami baru menerima surat kemarin (Senin, 06/07/2026) sekitar jam 12 siang lewat, sedangkan satu fraksi yakni fraksi Demokrat, sedang bertugas keluar daerah”, kata Paulus Peos
Dalam aksi tersebut, massa aksi mempersoalkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang melarang kendaraan menunggak pajak atau berplat luar daerah megakses BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar di SPBU.
Mereka menyebut bahwa, kebijakan ini mencampuradukan regulasi migas nasional dengan retribusi daerah, serta membebani petani, nelayan, pedagang kecil, dan mahasiswa yang bergantung pada kendaraan sebagai alat produksi harian.
Massa juga menyoroti Peraturan Gubernur NTT Nomor 8 Tahun 2026 tentang insentif pengurangan pajak, yang dinilai belum berdampak signifikan di lapangan, karena sanksi penutupan akses BBM pada aturan sebelumnya masih diberlakukan oleh satuan tugas gabungan.
GMNI dan AMARA menyampaikan lima tuntutan, yakni ; mendesak pemerintah menurunkan harga BBM, mencabut kedua peraturan gubernur tersebut, dan menolak skema penarikan pajak kendaraan di SPBU se-NTT, serta meminta DPRD dan Bupati Manggarai mengkaji ulang pemerataan distribusi BBM yang berkeadilan bagi petani.
Pewarta : Dody Pan

































