Sarana Informasi Banner

7 Tersangka AMT yang Menjual BBM dan Kontraversial Penanganan Kasus oleh Polisi

 

Ruteng, NTT//SI.com- Tujuh tersangka Awak Mobil Tangki (AMT) atau sopir tangki pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) diserahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin, (27/10/2025) malam.

Ketujuh tersangka tersebut diserahkan ke kejaksaan atas kasus penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) ke salah seorang penada bernama Stanis di Pagal, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, dan dari penada tersebut dijual ke seorang ASN di Manggarai Timur pada bulan November 2024 lalu.

Informasi tersebut dibenarkan oleh, Ronal Keffi, selaku humas Kejaksaan Negeri Manggarai. Menurut dia, yang diserahkan ada tujuh orang, mereka selaku Awak Mobil Tangki (AMT)

“Mereka ditahan di Rutan kelas II B Ruteng,” jelas Ronal kepada wartawan melalui pesan WhatsApp pada Selasa, (28/10/2025) sore.

Menurut dia, mereka menjual Bahan Bakar Minyak ke salah satu penada di Pagal, lalu menjual ke pembeli asal Watu Ci’e Kabupaten Manggarai Timur yang bernama Fridus, “tujuh orang itu semuanya Awak Mobil Tangki atau sopir tangki,”

Penanganan Polisi Dinilai Kontraversial Oleh AMT

Hila, salah seorang Awak Mobil Tangki (AMT) kepada wartawan mengaku kesal. Ia menjelaskan bahwa yang ditangkap oleh polisi bukan pihaknya. Namun, salah seorang guru asal watu Ci’e tersebut.

Guru tersebut kata dia, beli minyak milik om Stanis asal Pagal. Om asal Pagal itu ambil minyak di kami (Hila, AMT).

“Bukan kami yang ditangkap. Tetapi guru asal watu Ci’e yang bernama Fridus. Dia beli di om Stanis yang di Pagal. Anehnya mereka tidak ditahan, justru kami yang tidak polisi tangkap yang ditahan, ini mungkin permainan polisi,” jelasnya kepada wartawan Senin (27/10/2025) pagi

Ia juga menjelaskan bahwa dia bersama enam teman lainnya sudah menjadi tahanan kejaksaan selama dua puluh hari kedepan sejak Minggu, (26/10/2025) malam.

“Kami ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan tadi malam, dan saat ini kami sudah di lapas,” Jelas Hila kepada wartawan melalui pesan WhatsApp Selasa, (28/10/2025) pagi.

Penahanan tersebut, ia mengaku heran. Lantaran, jelas dia, orang yang ditangkap oleh polisi pada bulan November 2024 lalu malah tidak ditahan.

“Yang ditangkap itu bukan kami. Namun, Pak Fridus,” jelas Hila

Ia mengaku, orang yang ditangkap tersebut tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga mengaku heran tidak mengetahui apa alasan pihak kepolisian Polres Manggarai sehingga orang yang mereka tangkap itu tidak ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami juga sudah dipecat sebagai AMT (Awak Mobil Tangki),” lanjut Hila

Sementara itu, wartawan juga berhasil menghubungi Afridus, orang yang ditangkap Polisi sekaligus pemilik mobil pengangkut BBM hasil beli dari Pagal, dalam percakapanya dengan wartawan via WhatsApp mengaku bahwa pernah ditangkap dan dipriksa oleh pihak Polres Manggarai terkait kasus tersebut.

“Yang ditangkap itu sopir dan mobil saya yang angkut BBM itu. Kalau AMT ditahan berarti orang yang di Pagal juga harus ditahan, karena kami ambil minyak dari Pagal,” jelas dia melalui pesan WhatsApp kepada wartawan Senin (27/10/2025) malam.

Selain itu, ia mengaku bahwa dia pernah dipriksa. Namun, pemeriksaan itu kata dia sudah lama, karena kasus penangkapan mobil miliknya itu pada bulan November 2024 lalu.

“Saya juga kaget kalau kasusnya naik, karena kasusnya sudah lama,” jelasnya

ia juga menjelaskan bahwa mobil angkut BBM yang pernah ditangkap dan sempat ditahan di Polres Manggarai sudah keluar lama. Namun, ia tidak merespon saat wartawan menanyakan barang bukti BBM yang pernah ditangkap apakah sudah dikembalikan atau tidak

“Yang sempat ditangkap itu sopir dan mobil milik saya, yang muat BBM, saat ini mobil saya sudah di rumah,” jelasnya

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan pihak Polres Manggarai belum merespon wartawan. Meski telah menghubungi Kasi Humas Polres Manggarai, AKP Gusti Putu Saba Nugraha melalui pesan WhatsApp. Namun, belum mendapatkan jawaban. Meski pesan yang dikirim bercentang biru (Pertanda sudah dibaca) Namun, tidak mendapatkan balasan.

Pewarta : Dody Pan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

WARNING: DILARANG COPAS

© 2025 SaranaInformasi.com | Media Cetak & Online
Portal Berita Akurat & Berimbang