Kepulauan Aru, SI.Com. – Perjanjian kerja sama Nomor: W27-U5/01/HK1.3/1/2024, antara pengadilan Negeri Dobo dengan Pos pelayanan Bantuan Hukum atau pengacara piket, tentang pemberian layanan pos bantuan Hukum (Posbakum) pada pengadilan Negeri Dobo.
Perjanjian kerja sama tersebut telah di sepakati dan tandatangani oleh, AGUNG Sulistiono,S.H, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pengadilan Negeri Dobo kelas ll, yang berkedudukan di jalan Ali moertopo kota Dobo, selanjutnya di sebut pihak Pertama.
Berikut, Yohanis Romodi Ngurmetan,S.H, pengacara Pos pelayanan Hukum atau pengacara piket pada kantor advokat atau pengacara dan konsultan Hukum Yohanis Romodi Ngumentan,S.H dan Rekan, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pengacara Pos pelayanan Hukum , yang berkedudukan di kota Dobo, sekaligus sebagai pihak kedua.
Jalannya kesepakatan kerja sama tersebut berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Dobo, Selasa(16/01/2024)
Yohanis Ngurmetan menjelaskan, hal ini Sebagai upaya dalam mewujudkan pelayanan yang prima bagi seluruh Warga Pencari Keadilan di kabupaten Kepulauan Aru, ungkap Pengacara Mudah itu.
Dalam perjanjian kerja sama ini yang dimaksud dengan:
1: pos pelayanan Hukum adalah ruangan yang disediakan oleh pengadilan Negeri Dobo kelas ll bagi pemberi layanan bantuan Hukum kepada pemohon bantuan Hukum dalam bentuk.
A: Pemberian informasi ,konsultasi atau. advis Hukum.’
B: Bantuan pembuatan Dokumen Hukum yang dibutuhkan.’
C: Penyediaan informasi daftar organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Nomor: 16 tahun 2011 tentang bantuan Hukum atau organisasi Bantuan Hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan Hukum secara cuma-cuma.
2: Petugas pemberian layanan bantuan Hukum adalah advokat atau Sarjana syariah atau Sarjana Hukum yang bertugas di pos pelayanan Hukum berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerjasama kelembagaan pengadilan Negeri Dobo kelas ll dengan lembaga pemberi layanan pos bantuan Hukum ( Posbakum) yang ada di wilayah Hukum pengadilan Negeri Dobo kelas ll.
3: pemohon bantuan Hukum adalah pencari keadilan yang terdiri dari orang perseorangan atau kelompok orang yang Secara ekonomis tidak mampu membayar jasa advokat sebagaimana diatur dalam PERMA No: 1/2014 tentang
1:Hukum Nomor : 16 tahun 2011, dibebankan kepada Anggara pendapat belanja Negara (APBN) dan Daerah dapat mengalokasikan penyelenggaraan pelayanan Hukum dan Anggaran pendapatan dan belanja Daerah (APBD).
2: pembayaran kepada Pihak kedua dilakukan melalui KPPN lewat rekening pihak kedua.’
3: Pembayaran imbalan jasa kepada pemberi Pos pelayanan Hukum diberikan melalui PIHAK KEDUA setiap satu bulan sekali pada setiap Akhir bulan.
Ketentuan lain pasal 15 Menurutnya,”
1: Perjanjian kerjasama ini didasarkan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2: perjanjian kerjasama ini disosialisasikan oleh PARA PIHAK secara mandiri maupun Bersama-sama
3: segala sesuatu Yang belum diatur dalam perjanjian kerjasama ini atau perubahan-perubahan yang dipandang perlu oleh PARA PIHAK akan diatur lebih lanjut dalam naskah tambahan ( Adendum) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian kerjasama ini,’ pungkas YRN.
Dirinya menambahkan,” Langah yang diambil Untuk MOU dengan pihak pengadilan Negeri Dobo, guna dapat membantu warga masyarakat tidak mampu, lebih khusus yang berada di kabupaten Kepulauan Aru, dalam mendampingi untuk mendapatkan perlindungan Hukum dan kepastian Hukum,” ujar Ngurmetan.
Wartawan; Apri Uwalyanan
Publisher; Rendi
0 Comments