PALI – Sesuai amanat peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 pasal 79, yang melarang peserta pemilu mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus, atau karakteristik partai politik sebelum masa kampanye. Maka Bawaslu bekerja sama dengan stakeholder lainnya sudah menertibkan seluruh alat peraga kampanye (APK) atau Alat Peraga Sosialisasi (APS).
Seluruh APK peserta pemilu ditertibkan hingga Tanggal 27 Nopember mendatang dan sesuai peraturan maka ditanggal 28 Nopember 2023 baru diperbolehkan memasang kembali alat peraga kampanye seperti Baleho, Pamplet dan lainya di ruang publik.
Namun dalam hal penertiban APK itu ada beberapa isu berhembus di tengah masyarakat awam pasalnya di tengah penertiban APK masih banyak dan semakin banyak baleho salah satu kandidat bakal calon gubernur Sumatra Selatan, sehingga masyarakat beranggapan ada kesan tebang pilih dalam penertiban APK.
Terkait hal itu, Bawaslu Kabupaten PALI dalam hal ini Fardinand Marcos, S.Kom Selaku Koordinator Divisi penanganan dan pelanggaran sengketa di Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten PALI. Mengatakan Kandidat bakal calon gubernur bukan peserta pemilu melainkan bakal jadi peserta Pilkada.
“Sesuai amanat peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 pasal 79, yang melarang peserta pemilu mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus, atau karakteristik partai politik sebelum masa kampanye, saya ulangi, peserta pemilihan umum ya, Bukan bakal peserta pemilihan kepala daerah, artinya sekarang belum ada larangan bagi bakal peserta calon kepala daerah memasang baleho atau Pamplet sosialisasi.”tegas Fardinand saat dikonfirmasi di Kantor Bawaslu Kabupaten PALI pada Rabu (15/22/2023).
Kepada awak media Fardinand Marcos sangat mengapresiasi masyarakat yang peduli dengan demokrasi apalagi yang berperan aktif ikut memantau dan mengawasi proses tahapan pemilu.
“Bawaslu Kabupaten PALI tidak anti kritik, kami senang dikritik diberi masukan atau teguran demi membantu dan meningkatkan kinerja kami, pekerjaan berat ini tidak akan sukses jika tidak dibantu oleh masyarakat, maka itu kami sampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah peduli terhadap kinerja kami.”ucap Fardinand Marcos.
Dia pun menerangkan bahwa baleho para peserta bakal calon gubernur yang ada sekarang itu tidak termasuk pelanggaran, karena mereka bukan peserta pemilu, yang harus ditertibkan sementara belum masa kampanye adalah alat peraga kampanye peserta pemilu.
“Peserta pemilu itu adalah calon DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD.”tutup Fardinand.
Edi.
0 Comments