Malra SI.Com.
Satua Polres Tual akan terus melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi saat konflik atau perkelahian pemuda kompleks Wearhir dan Kiom, kecamatan Dullah Selatan Kota Tual pada Selasa lalu ( 12 /9/2023) pukul 02.30 WIT.
Akibat dari perkelahian itu mengakibatkan satu rumah warga Kota Tual terbakar dan satu orang luka – luka.
AKBP Prayudha Widiatmoko S.I.K, didampingi Wakapolres Tual, Kompol Teddy, S.I.K dan Kasat Reskrim Polres Tual, Iptu Rifaat Hasan, S.Tr.K., S.I.K, dalam Pres Release bersama para wartawan di Mapolres Tual, Selasa ( 26 /9/2023) membenarkan kejadian perkelahian antara pemuda dua kompleks itu terjadi di lokasi taman Kiom, Kelurahan Ketsoblak Kota Tual, pasca pesta joget selama tiga hari.
Press release polres tual bersama wartawan, selasa 26 september 2023 di mapolres tual
Press Release Polres Tual Bersama Wartawan, Selasa 26 September 2023 Di Mapolres Tual
Kasat Reskrim mengakui, kronologis kejadian itu berawal dari korban pemuda AMD bersama beberapa teman hendak pulang ke Wearhir, usai menyaksikan acara pesta joget.
” sangat di sayangkan, tiba – tiba korban AMD diikuti dari belakang, oleh terlapor AT yang pegang baju korban dan menikam sebanyak tiga kali menggunakan pisau, tepat dibagian bahu sebelah kiri, bagian belakang sebelah kanan dan leher belakang, ” Ungkapnya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tual, pihaknya telah mengambil langkah proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini, dengan meminta keterangan saksi korban, dan tiga saksi lainya.
” Namun hambatan yang diperoleh, terlapor kasus ini sudah dua kali tidak hadiri undangan polisi dan diduga telah melarikan diri, ” Jelasnya.
Atas hal ini, kata dia penyidik telah membuat rencana tindak lanjut dengan menerbitkan Daftar Pencaharian Orang ( DPO ) saksi terhadap terlapor.
Tersangka Pembakaran Rumah Anak Dibawah Umur
Sementara itu terkait kasus tindak pidana pembakaran satu buah rumah di Wearhir, tanggal 12 September 2023, pukul 03.00 WIT, Kasat Reskrim Polres Tual, menegaskan penyidik setelah melakukan olah TKP, memeriksa korban, tersangka, meminta keterangan lima orang saksi, menyita barang terbakar, baik baju serta celana yang digunakan saat kejadian itu, dan telah menetapkan satu tersangka anak dibawah umur berinisial SM.
Kata Kasat Reskrim, Tersangka SM, terancam pasal 187 ke 1e dan ke 2e KUHPidana, dengan ancaman hukuman 12 – 15 tahun penjara.
Hasan Menguraikan kronologis tindak pidana pembakaran itu yakni saat kejadian korban ZR berada dirumah tersebut bersama tante korban ER dan anak laki – lakinya KA serta tiga adik perempuan korban yakni HR, KR, dan Khr sekitar pukul 02.00 WIT.
” Saat itu korban dan ketiga adiknya mendengar ribut diluar rumah, tak lama mereka dengar terjadi lemparan sebelah rumah, dan seorang laki – laki mengeluarkan kata makian,” Jelas Kasat Reskrim Polres Tual.
Kata Hasan, tak lama kemudian korban ER, mendengar saksi Ama berteriak dari luar rumah dengan mengatakan, kaka keluar sudah, karena dong su masuk didalam kompleks.
Setelah itu menurut Kasat, korban bersama adik – adiknya keluar meninggalkan rumah tersebut, disitu saksi Ama mendengar ada yang melempar kaca rumah itu hingga pecah.
” Tersangka anak dibawah umur berinisial Sm menyalahkan bom molotov ( botol dan sumbunya), saksi Ama panggil nama tersangka Sm, yang sudah melempar botol yang menyala kedalam rumah tersebut dan jatuh tepat di kursi sofa ruangan tamu hingga terbakar dan api makin membesar, kemudian tersangka melarikan diri, ” Ungkap kasat reskrim Polres Tual.
Pewarta: Apri Uwalyanan
Publisher; Rendi
0 Comments