Polres Tual, Menerima Laporan PWI Kota Tual, Oknum Menghalangi Wartawan Pada PT.SIS. Patut Di Jerat Hukum.


12 shares

Kota Tual, SI.Com. // PT. Samudera Indo Sejahtera (SIS) dilaporkan ke Polres Tual Terkait melarang Media/Pers melakukan peliputan kunjungan menteri di Kota Tual Maluku.

Senin. 12/6/2023.

 

Pelaporan itu dilakukan menindaklanjuti kejadian ‘menghalangi atau menghambat tugas jurnalistik’ di perusahaan tersebut.

 

14 wartawan dari berbagai media yang terdiri dari sembilan orang wartawan PWI Tual dan lima wartawan lainnya yang ikut berpartisipasi, mendatangi Polres Tual sekitar pukul 11.00 WIT.

 

Mereka menyampaikan surat aduan yang dilengkapi dengan kronologi dan telaah hukum atas kejadian di PT. SIS, kepada petugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tual.

 

Caretaker Ketua PWI Tual Abdullah Tusiek menegaskan, laporan ini bertujuan menegaskan peran wartawan sesuai Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang pers.

 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tujuh jurnalis yang tergabung dalam PWI Tual, dihalangi atau dihambat oleh oknum karyawan PT. SIS, ketika hendak meliput kunjungan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 7 Juni lalu.

 

Dalam upaya memberikan informasi kepada masyarakat tentang tujuan kunjungan Menteri KKP, Caretaker Ketua PWI Tual Abdullah Tusiek telah berkoordinasi dengan berbagai pihak sejak pagi hingga menteri tiba.

Awalnya, Tusiek berkoordinasi via telepon WhatsApp dengan pihak PT. SIS pada pukul 11.39 WIT. Namun, panggilan itu tidak diterima.

 

Selanjutnya rombongan wartawan menuju PT. SIS dan berkumpul di depan Pos Jaga perusahaan tersebut sekitar pukul 16.15 WIT. Di sana, Abdullah Tusiek berkoordinasi lanjut lewat pesan WhatsApp dan panggilan telepon biasa dengan pihak PT. SIS.

Salah satu staf PT. SIS kemudian mengarahkan untuk berkoordinasi dengan pihak Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual sebagai perpanjangan tangan Kementerian KKP di Tual.

Baca juga:  Pasca Pilkada Serentak, Bawaslu OI Gaet 5 Nominasi Bawaslu Sumsel Awards

Tusiek mengikuti petunjuk itu. Namun, pihak PPN Tual menjawab bahwa “itu wilayah PT. SIS,” jadi sebaiknya berhubungan langsung dengan PT. SIS.

Wartawan Tribun-Maluku itu langsung menghubungi lagi pihak PT. SIS, dan menyampaikan penjelasan pegawai PPN Tual. Ia kemudian diminta menunggu informasi lanjutan.

 

Dengan alasan rombongan menteri sudah hampir tiba, sebagai Caretaker Ketua PWI Tual, Abdullah Tusiek mengarahkan Risman Serang (wartawan Tual News) untuk berkoordinasi lanjut dengan pihak keamanan PT. SIS di Pos Jaga pada pukul 18.00 WIT.

Koordinasi dengan pihak keamanan juga belum ada jalan keluar. Mereka meminta wartawan menunggu dan akan memberikan informasi selanjutnya.

 

Wartawan menunggu tetapi belum ada jawaban. Pada pukul 18.20 WIT, sebanyak tujuh wartawan yang hadir langsung menuju Pos Jaga PT. SIS dengan tujuan koordinasi terkait peliputan.

 

Saat Bertemu salah satu Oknum karyawan PT. SIS langsung melarang wartawan untuk masuk. Menurut dia, sesuai arahan pimpinanNya, siapa saja yang masuk harus Menunjukkan Surat Undangan, Faktanya, setiap orang yang masuk saat itu kami melihat tidak ada Pengunjung yang masuk Tidak menunjukkan surat Undangan.

 

Sempat terjadi adu mulut. Wartawan tidak terima dengan tiga alasan utama, yakni kunjungan ini dilakukan oleh pejabat publik; wartawan sudah berkoordinasi sejak pagi dengan berbagai pihak; dan wartawan mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi sesuai UU 40/1999 tentang pers.

 

Dengan melarang untuk melakukan peliputan maka dengan terang-terangan telah melanggar Pasal. 18 Ayat (1) Undang undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

 

Pers sebagai Pillar ke Empat Bangsa yang mengumandangkan kemerdekaan Indonesia sehingga diketahui oleh Seluruh Warga Masyarakat Indonesia maka Pers memiliki peranan penting dalam bernegara, sehingga media dalam menjalankan tugasnya sebagai alat negara sehingga menghambat kinerja Pers adalah menghalangi Tugas Negara.

Baca juga:  Bupati Kapolri Dan Gubernur Tinjau Pabrik Migor

 

Report: Apri Demas Uwalyanan.
Editor: Rendi


Like it? Share with your friends!

12 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊