Maluku – Jelang memasuki idul Fitri 1444 H. Satuan satnarkoba Polres Maluku Tenggara, berhasil memusnahkan ber bagai barang bukti milik pedagang yang sudah kadaluwarsa, ( Senin 17 April 2023 ).
Kapolres dalam sambutan singkatnya, Pemusnahan barang bukti berupa jenis sopi, makanan dan minuman kadaluarsa, rutin di lakukan satnarkoba Polres Maluku Tenggara. Minuman keras jenis sopi sebanyak 510 liter, kripik kusuka, batas waktu yang tidak layak lagi dikonsumsi oleh masyarakat Kabupaten Maluku Tenggara, bir bintang 10 kaleng, creambath merk biologi 1 botol, saus tomat, minuman soda sirup ABC, sirup Marjan, snack top wafer nabati, Mie Sedap Instan dan sabun cair merk PC family; ucap pria berpangkat dua bunga.
Lanjut Frans, Barang bukti sebagaimana tersebut, merupakan hasil sitaan dalam operasi rutin satuan Polres Maluku Tenggara dalam kegiatan operasi.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa, Polres Maluku Tenggara dengan potensi konflik yang begitu tinggi dan berbagai kriminal yang terjadi di Polres Malra, dan kita telah melaksanakan upaya menciptakan situasi yang kondusif. Minuman keras berupa sopi ini adalah akar masalah dari semua pokok permasalahan. Maka kami pihak polres akan bertidak tegas untuk membasmi semua miras; tegas Fras Duma.
Dan juga untuk menjelang lebaran ini, barang-barang yang tidak layak lagi atau kadaluwarsa hasil yang sitaan Kita di berbagai toko akan di basmi kan, guna tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama; tambah Kapolres Malra.
Turut hadir, Wakil Bupati Maluku Tenggara, Ir. Petrus Beruatwarin, M,si l, para pejabat TNI, POLRI, tokoh Agama,Tokoh masyarakat,Tokoh pemuda dan tamu undangan peserta apel gelar pasukan.
Penulis: Apri
Editor; Rendi
0 Comments