Muara Enim __ Polres Muara Enim Polda Sumsel menindak angkutan batu bara ilegal di Jalan Lintas Sumatera Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan
“Polisi sudah mengamankan dua orang pelaku berinisial RD (23) dan R (21), ” Ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH dalam keterangan resminya, Kamis (06/4/2023).
Dijelaskan AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH, tim Polres Muara Enim melakukan penindakan terhadap angkutan batu bara ilegal, di TKP dihentikan 1(satu) unit mobil box truk Merk Hino warna hijau Nopol : BA 8189 HU yang sedang melintas.
“setelah dilakukan penyetopan dan pengecekan, ditemukan di dalam box tersebut berupa batu bara yang diduga dari tambang batu bara ilegal stok file di Desa penyandingan dengan tujuan Kota Bandung, selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti diamankan ke Polres Muara Enim untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,”tutur Andi Supriadi.
Saat ini, para pelaku berikut sejumlah barang bukti
satu Unit Mobil tronton Merk Hino jenis truck Box Warna Hijau Nopol : BA 8189 HU dan Kurang lebih 32 ( Tiga puluh dua) Ton Batu Bara sudah di amankan di Mapolres Muara Enim.
Para Pelaku di jerat dengan pasal Pasal 161 UU no 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU no 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menurut Kapolres Muara Enim, kita tidak pernah menutup mata terhadap peti, gakkum akan tetap kita laksanakan, namun tentu saja ini bukan tanggung jawab sendiri Polri namun harus bersinergi dengan stakeholder yang lain untuk mengatasi permasalahan tambang ilegal karena disamping ilegal, merusak lingkungan, timbulkan kemacetan angkutannya, juga menjadi isu sosial yang harus diselesaikan secara bersama, ada warga lokal yang menggantungkan mata pencaharian di peti yang harus dicarikan solusinya.
Laporan; Humas Polres
Editor; Rendi
0 Comments