Oleh : Jamhuri- Direktur LSM Sembilan.
Causalitas adalah hubungan sebab akibat atau perhubungan antara peristiwa dan peristiwa kedua, di mana peristiwa kedua adalah difahami sebagai satu akibat daripada peristiwa pertama.
Dalam penggunaan biasa, sebab dan akibat juga berhubung di antara satu set faktor dan fenomena, dengan pengertian apa-apa yang menjejaskan akibat ialah faktor bagi maksud itu sendiri.
Identik dengan pepatah Tak mungkin ada asap jika tak ada api. Sepertinya Azaz Causalitas dan pepatah diatas selaras dengan surat BPK-RI Perwakilan Provinsi Jambi Nomor: 551/S/XVIII.JMB/XII/2022, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto tertanggal 21 Desember 2022 dengan Pokok Surat : Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Pegawai, Belanja Pengadaan Barang/Jasa serta Belanja Modal tahun Anggaran 2022 pada Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Secara inplisit surat Lembaga Auditor Negara tersebut mempringatkan Legislatif agar lebih proaktif dan profesional serta proforsional dalam mempergunakan hak dan kewenangan yang melekat pada Tugas Pokok dan Fungsi sebagai specialist Controling.
Selaku penyandang amanah rakyat pihak legislator harus lebih oftimal dan maksimal dalam melihat susunan kabinet pembantu eksekutif, logika berpikirnya tidak mungkin BPK membuat surat dimaksud jika tak ada sebab.
Surat dimaksud diduga karena BPK mensinyalir adanya signalement pergeseran makna BAPERJAKAT dengan plesetan Barisan Pengukur Jarak Kedekatan.
Jika diibaratkan dengan mata air maka kedua instansi Pemerintah
tersebut adalah mata air dan surat tersebut adalah air yang dihasilkan, serta surat tersebut adalah air yang disajikan secara tersembunyi kepada segenap lapisan masyarakat.
Kwalitas air ditentukan oleh Kwalitas mata air, dari mata air yang bersih akan menghasilkan air yang bersih.
Pemikiran dan Kepentingan Pemimpin organ Pemerintahan di Provinsi Jambi sebagai mata air lahirnya kabinet dan surat tersebut air yang akan disajikan untuk dikonsumsi oleh kesejahteraan masyarakat.
Surat tersebut identik dengan hasil evaluasi terhadap kwalitas kinerja Organisasi Perangkat Daerah beberapa waktu yang lalu dengan hasil yang menunjukan sebagian besar OPD dengan nilai sekedar cukup melengkapi penilaian dan keberadaan serta kelengkapan institusi pemerintahan yang ironisnya BAPPEDA & Inspektorat Provinsi mendapatkan nilai (c), benar – benar Kwalitas Air di tentukan oleh Kwalitas Mata Air dan lingkungan keberadaannya.
Pewarta Rudi
0 Comments