Manggarai, NTT//SI.com- Sekertaris Daerah Kabupaten Manggarai (Sekda) Drs. Jahang Fansi Aldus, menanggapi informasi yang beredar di media sosial beberapa hari terakhir, bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia mengeluarkan Sanksi untuk Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) atas penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Bulan Agustus Tahun 2022.
Menanggapi informasi yang beredar tersebut, Sekda Manggarai, Drs. Jahang Fansi Aldus menegaskan, bahwa Pemda Manggarai belum mendapatkan dokumen Keputusan Menteri keuangan terkait penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) 2022.
“Sampai hari ini juga kami belum mendapat fisiknya. Fisik asli dari pada keputusan Menteri Keuangan. Saya cek ke Kaban keuangan belum ada fisik dari surat keputusan itu,” tegas Sekda Fansi seperti dilansir dari Laskartimur.com
Lebih lanjut Ia menegaskan, bahwa ada peraturan Menteri Keuangan terkait penundaan darurat Dana Alokasi Umum (DAU) untuk bulan Agustus tahun 2022 untuk beberapa Kabupaten, termasuk Kabupaten Manggarai.
“Sampai dengan penyaluran DAU pada Bulan Juli Tahun 2022 untuk Kabupaten Manggarai sebenarnya tidak ada masalah, seluruh persyaratan-persyaratan yang telah disiapkan oleh Pemda Manggarai sudah di Upload dan dikirim ke Kementerian Keuangan “, jelas Sekda Fansi
“Saya kaget ketika mendapatkan informasi di media bahwa untuk Bulan Agustus penyaluran DAU bagi Pemerintah Kabupaten Manggarai di tunda”, imbuhnya
Dijelaskannya, ada empat persyaratan dalam penyaluran DAU tahun 2022 setiap bulannya, yaitu
Laporan realisasi anggaran, Data transaksi harian, rekapitulasi transaksi harian, laporan belanja gaji Pegawai Negeri Sipil, dan laporan kas posisi bulanan
“Dari empat laporan itu, laporan untuk bulan Juli 2022 tiganya sudah kami Upload dan sudah kirim ke Kementerian Keuangan. Tetapi tinggal satu yaitu data transaksi harian dan rekapitulasi. Itu yang akan dikirim paling lambat jumat esok”, tuturnya
Ia menuturkan, DAU bulan Agustus ditransfer pada kas Daerah pada tanggal 30 Juli.
“Hari ini tanggal 21 Juli, jadi kami masih ada waktu untuk melengkapi persyaratan. Hanya tinggal satu persyaratan dan hari ini kami lengkapi. Sementara ketiganya kami sudah Upload”, jelas Sekda Fansy
Lebih lanjut Sekda Fansy mengatakan, data yang dikirim oleh Pemerintah Daerah sampai hari ini belum terbaca pada sistem informasi keuangan Daerah di Kementerian Keuangan.
“Hari ini kami meminta Kaban Keuangan untuk segera menyesuaikan. Dan harapannya besok sudah bisa dilakukan penyelesaian, tinggal satu saja dan waktunya masih lama tanggal 30 dan tentu kami lebih cepat untuk mengirimkan dokumen data transaksi harian, juga rekapitulasi transaksi harian”, tutupnya seperti dilansir dari Laskartimur.com
Penulis : Dody Pan
0 Comments