Muara Enim — Resnarkoba Polres Muara Enim lagi lagi berhasil mengamankan 1 orang pengedar narkotika di salah satu bedeng kontrakan yang beralamat di desa Tegal Rejo, kecamatan Lawang Kidul, kabupaten Muara Enim. Pada hari Rabu (11/10/2023)
Dengan tersangka Yunizar Bin M.Nasir (30Th) yang sehari harinya bekerja buruh asal desa Tegal Rejo kecamatan Lawang Kidul kabupaten Muara Enim.
Berupa barang bukti yang berhasil diamankan Resnarkoba Polres Muara Enim- 36 (Tiga Puluh Enam) paket diduga narkotika jenis sabu bruto 31,12 gram
– 1 (Satu) timbangan digital
– 2 (dua) bal plastik klip bening
– 1 (Satu) Kantong kresek bening
– 1 (Satu) Kantong kresek warna hitam
– 1 (Satu) sekop terbuat dari pipet
– 1 (Satu) tas sandang warna hitam
– 1 (Satu) lembar tisu
– 1 (satu) dompet kecil
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SH., S,Ik., MH melalui kasat narkoba AKP Darmanson SH., MH., “Pada hari Rabu 11 Oktober 2023 kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu bedeng kontrakan beralamat di desa Tegal Rejo, kecamatan Lawang Kidul, kabupaten Muara Enim sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu, atas informasi tersebut. “Imbuhnya.
“Saya memerintahkan kepada anggota yang langsung dipimpin kanit 1 Aiptu Firmansyah SH., langsung melaksanakan penyelidikan yang mendalam. maka sekira pukul 11.30 wib anggota Resnarkoba melakukan upaya paksa penggerebekan di bedeng kontrakan yang sudah terpantau.
selanjutnya dapat mengamankan Sdr. Yunizar Bin M. Nasir, setelah itu dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 36 (Tiga Puluh Enam) paket diduga narkotika jenis sabu bruto 31,12 gram, terdiri dari 34 (Tiga Puluh Empat) paket di balut tisu putih dan 2 (Dua) paket narkotika jenis sabu tanpa di balut tisu, 1 (Satu) timbangan digital, 2 (dua) bal plastik klip bening, 1 (Satu) Kantong kresek bening, 1 (Satu) Kantong kresek warna hitam, 1 (Satu) sekop terbuat dari pipet, 1 (Satu) tas sandang warna hitam dan 1 (Satu) lembar tisu. yang disimpan didalam sebuah tas ransel warna hitam,berdasarkan keterangan pelaku bahwa barang bukti narkotika tsb di dapat dari seseorang dari wilayah kab, pali dengan tujuan ingin di jual kembali, Kemudian Sdr. Yunizar Bin M. Nasir serta barang bukti di bawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “ucapnya.
Laporan: Ril/kasat narkoba
Publisher; Rendi
0 Comments