PALI//SI.Com–, Buntut aksi damai masyarakat Desa Lunas Jaya yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tolak Mutiara Hitam, (AMTMH) Rabu tanggal 19 Januari 2022, Berlanjut keproses demi proses, dan tepat Hari ini, Kamis (17/03), Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan, menggelar pertemuan dengan pihak perusahaan PT Servo Lintas Raya (SLR) dan AMTMH di Aulah kantor Bupati PALI, kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi, Guna menyampaikan Hasil Tes baku mutu air, udara dan bising akibat aktivitas operasi PT SLR yang dekat dengan pemukiman penduduk Desa Lunas Jaya Kecamatan Tanah Abang,
Acara penyampaian hasil tes itu dipimpin langsung oleh Asisten satu pemkab PALI, didampingi asisten dua, dihadiri Kasat Intelkam Polres Pali, Dinas Lingkungan hidup, dinas Kesehatan, AMTMH, Perwakilan Pihak PT SLR, Camat Tanah Abang, Kades Lunas Jaya.
Usai Acara penyampaian hasil tes itu, ada ketidak puasan yang diterima pihak AMTMH, hal itu dijelaskan Dedy Triwijayanto,
“Jelas kami tidak puas dengan hasil pengecekan uji baku mutu lingkungan, air, udara, termasuk kebisingan, Karena pemerintah tidak berfikir komprehensif terhadap tuntutan masyarakat,
Memang benar ada pernyataan, operasional perusahaan yang berdampak pada kesehatan. Come on, yang namanya dampak, itu nggak harus terjadi sekarang. Bisa jadi dampak seperti kangker, jantung koroner, akan terjadi dalam jangka waktu 5 sampai dengan 10 tahun lagi.”Ujar Dedy.
Masih kata Dedy, “Jika pemerintah berpihak kepada masyarakat, dipastikan pemerintah benar-benar akan mendalami permasalahan ini secara detil berdasarkan pada aspek perizinan, lingkungan, dan pemenuhan kewajiban yang ada pada dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, (UKL/UPL) Begitu juga Analisis Dampak Lingkungan nya,
Saya kira, dalam dokumen UKL/UPL ada kewajiban perusahaan untuk menjaga lingkungan hidup. dari sini saja, pemerintah yang memiliki fungsi pengawasan mestinya segera bertindak tanpa menunggu rakyat bergerak. Segera tindak segala bentuk pelanggaran tersebut berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Tidak menutup kemungkinan mereka bisa terkena pidana lingkungan.
Dari hasil pemaparan tadi, banyak hal yang aneh. Semisal, pengujian baku mutu air. Sampel air yang diambil malah berasal dari sumur warga. Padahal yang tercemar adalah sungai.
Selain itu, pada saat dilakukan pemantauan atau pengujian. Perusahaan mulai rutin melakukan penyiraman, meminimalisir kebisingan, dan mengurangi ketinggian Stockfile,
kesempitan berfikir pemerintah dalam perkara Desa Lunas Jaya ini. Kacamata saya adalah hukum kemanusiaan, sedangkan kacamata hukum pemerintah adalah pembenaran berdasarkan uji baku mutu lingkungan.
Itulah kenapa saya bilang kemereka, kita punya mahzab hukum yang berbeda.” Tutup Dedy Triwijayanto kepada Media ini.
Red.
0 Comments