Tumpukan Material Sebabkan Kecelakaan, Abu Rizal: “Pemerintah Kabupaten Mestinya Tanggung jawab


11 shares
Photo dokumentasi awak media,

Akibat Tumpukan Material di Jalan umum Sebabkan  Basuki Kecelakaan,

Abu Rizal: “Pemerintah Kabupaten Mestinya Tanggung jawab terhadap hal sepert ini

Photo dokumentasi awak media di lokasi kejadian kecelakaan, photo diambil Sabtu 27/11

PALI//SI.Com–,Kejadian kecelakaan di jalan umum, tepatnya Jalan antara Desa Harapan Jaya Kecamatan Tanah Abang dengan Desa Purun Timur Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sum-sel. yang menyebabkan Basuki 29 tahun warga Desa Harapan Jaya, cidera para bahkan harus menjalani perawatan intensif di RSUD Prabumulih, Jum,at (26/11) sekira pukul 18, 30 WIB.

Dari kejadian itu Ketua Dewan Pengurus Cabang Gerakan Cinta Rakyat (DPC Gencar) PALI, Abu Rizal didampingi sekretaris nya Riyan Aswari langsung meninjau ke tempat kejadian kecelakaan, sehingga beliau mengatakan ini bentuk pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak pelaksana proyek, dan bukti pembiaran dari pemerintah Kabupaten PALI.

“Setelah kami tinjau ke lokasi tadi pagi, (Sabtu 27/11), menurut pandangan kami, pihak pelaksana proyek memang terindikasi tidak taat aturan lalu lintas dan aturan Mentri perhubungan. Dalam hal ini pihak PT Kris jaya perkasa selaku pihak pemborong mestinya kalau ada pekerjaan to kasih rambu-rambu atau tanda, jangan seperti bekerja di halaman. Rumah sendiri,

Memang di Kabupaten PALI ini sering kami lihat pemborong proyek ataupun warga kerap ditemui menumpuk material di jalan umum. Namun perlu dicatat, hal tersebut melanggar aturan dan diancam pidana kurungan dan denda hingga puluhan juta rupiah, hanya saja pihak pemerintah kabupaten PALI terkesan tidak mau tau, meskipun hal seperti ini jelas tanggung jawab pemerintah untuk menegur ataupun menindak,

Karna jalan raya sebagai infrastruktur memberi manfaat besar terhadap mobilitas masyarakat. Namun realitas yang ada, jalan raya seringkali digunakan untuk fungsi yang lain, salah satunya menumpuk material untuk yang tengah merencanakan pembangunan,

Baca juga:  DPD KNPI Muara Enim, H Andriansyah Menyalurkan Bantuan ke Warga Desa Karang Raja yang Kena Dampak Banjir

Padahal Dampak menumpuk material di jalan dengan alasan apapun menumpuk material hingga memakan badan jalan tidak dibenarkan. Selain melanggar aturan, juga menimbulkan beragam dampak buruk, diantaranya,

Photo dokumentasi awak media, tampak matrial memakan separuh badan jalan, dan sebabkan penyempitan pengguna jalan.

1. Merusak jalan, karna beban material atau proses pembongkaran material bisa berdampak pada kerusakan jalan,

2. Mengganggu kelancaran lalu lintas, Tumpukan material membuat badan jalan utama menjadi lebih sempit. Imbasnya akses kendaraan menjadi terhambat, bahkan bisa menyebabkan kecelakaan, seperti ini,

3.Pengguna jalan bisa saja terpeleset material yang tercecer seperti pasir dan batu koral. Bisa juga karena jalanan menyempit dan pengendara ingin menghindari tumpukan material, kendaraan terperosok ke tepian jalan.” Tegas Ketua Gencar Kabupaten PALI.

Beliau juga menambahkan, “Melanggar aturan menumpuk material di badan jalan termasuk kategori merusakkan / menghilangkan fungsi jalan. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 28 disebut : (1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan. Pelanggaran atas aturan tersebut bisa dikenakan sanksi berat, dari pidana kurungan hingga denda puluhan juta rupiah.

Hal tersebut disebut dalam Pasal 274 yang berbunyi: (1) Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

(2) Ketentuan ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2).

Jadi jelas, menumpuk material di jalan raya merugikan dan sangat dilarang. Untuk menghindari terjadinya kecelakaan yang bisa memakan korban. Dan perlu diingat juga kepentingan pribadi tidak boleh mengalahkan kepentingan orang banyak.” Tambahnya.

Baca juga:  Akibat Curah Hujan Tinggi, Kelurahan Saterio Direndam Banjir 1,5 Meter 
Photo dokumentasi awak media di lokasi kejadian, (Sabtu 27/11)

Sementara itu pihak pelaksana proyek yaitu PT Kris jaya perkasa, saat di konfirmasi awak media ini, Sabtu (27/11), Eri Haryanto mengatakan pihaknya sudah bertanggung jawab terhadap korban kecelakaan, “Kalau masalah kecelakaan itu kami sudah bertanggung jawab, itu kecelakaan tunggal tidak ada saksi, dan motor yang dikendarainya tidak ada lampu, tidak mungkin tidak terlihat tumpukan material. Namun kami masih bertanggung jawab.” Jawabnya melalui saluran telpon sekira pukul 15:44 WIB.

 

Penulis: Eddi Saputra


Like it? Share with your friends!

11 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊