Sarana Informasi Banner

TSK WJ Mangkir dari Panggilan Polisi untuk Pemeriksaan Lebih Lanjut Dalam Kasus Penyalahgunaan BBM, Ada Apa?

 

Ruteng, NTT//SI.com- Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Kepolisian Resor (Polres) Manggarai, melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap WW alias WJ, HD, SABR, dan NU sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, Jumat (21/11/2025) siang.

Dalam pemeriksaan lanjutan itu, dari empat tersangka tersebut, WW alias WJ mangkir dari panggilan Polisi, dengan alasan sakit yang disertakan dengan surat keterangan dokter.

Kanit Tipidter Polres Manggarai, IPDA Godefridus M. Pagus, S.I.P., M.H saat dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp pada Minggu (23/11/2025) malam menjelaskan bahwa, dalam penyidikan sebelumnya, sudah dilakukan pemeriksaan tersangka (TSK) didahului penetapan tersangka, berdasarkan hasil gelar perkara.

“Setelah dilakukan penetapan TSK, selanjutnya dilakukan pemanggilan TSK untuk dilakukan pemeriksaan sebagai TSK. Untuk kasus WJ dkk kita sudah lakukan penetapan (TAP) tersangka pada tanggal 12 November 2025, selanjutnya dilakukan pemanggilan TSK sesuai jadwal pemeriksa yang dilakukan pada hari Jumat 21 November 2025”, jelas Kanit Fridus Via WhatsApp

Ditambahkannnya bahwa, dari keempat tersangka yang hadir dalam pemeriksaan tersebut hanya tiga tersangka yang hadir, dan ketiganya sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

“Sedangkan saudara WJ tidak hadir karena sakit, dan ada surat keterangan dokter. Selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan dokter terkait kondisi kesehatan dari saudara WJ untuk bisa mengambil langkah lebih lanjut”, kata Fridus

Sebelumnya pada Rabu 12 November 2025 pukul 13.30 Wita Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Gelar perkara tersebut dipimpin langsung oleh Waka Polres Manggarai Kompol Mey Charles Sitepu, S.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Donatus Sare, S.H., M.H., serta dihadiri oleh Kasihumas AKP Putu Saba Nugraha, Kasikum IPTU Jhonatan Talembang, Kasiwas IPTU Harun R. Syarif, Kasipropam, dan para Kanit Satreskrim Polres Manggarai.

Dasar dari gelar perkara ini adalah Laporan Polisi Nomor: LP/A/05/XI/2024/SPKT.SAT.RESKRIM/RES MANGGARAI/POLDA NTT tanggal 01 November 2024, tentang dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi oleh pemerintah.

Tempat kejadian perkara (TKP) diketahui berada di rumah saudara HN yang beralamat di Kelurahan Carep, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Dalam proses penyelidikan, penyidik Satreskrim Polres Manggarai berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
• 1 (satu) unit kendaraan roda empat merek Mitsubishi Dump Truck warna kuning dengan nomor polisi EB 8121 ED;
• 1 (satu) lembar STNK atas nama Ignasius Wijaya;
• 3 (tiga) buah kunci kontak bertuliskan Mitsubishi;
• 35 (tiga puluh lima) jeriken plastik berkapasitas 35 liter berisi BBM jenis solar subsidi ± 1.050 liter;
• 49 (empat puluh sembilan) jeriken plastik berkapasitas 35 liter berisi BBM jenis solar subsidi ± 1.470 liter;
• 1 (satu) buah selang plastik; serta
• Uang tunai sebesar Rp 10.150.000,-.

Kasat Reskrim Polres Manggarai AKP Donatus Sare, S.H., M.H., mewakili Kapolres Manggarai, menyampaikan bahwa proses penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai prosedur penyidikan yang berlaku.

“Dalam proses penyidikan, kami telah memeriksa 17 orang saksi dan 1 orang saksi ahli. Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan empat orang dengan inisial WW alias WJ, HD, SABR, dan NU sebagai tersangka,” jelas AKP Donatus Sare.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui mekanisme gelar perkara resmi, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan perkara di lingkungan Polri.

Terhadap keempat tersangka tersebut, penyidik menerapkan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023, yaitu:

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dan/atau penyediaan serta pendistribusiannya yang diberikan penugasan pemerintah.” lanjutnya

Atas perbuatan tersebut, para tersangka terancam dengan pidana penjara maksimal 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah).

Setelah penetapan tersangka, penyidik akan segera melengkapi dan menyerahkan berkas perkara ke pihak kejaksaan apabila seluruh unsur formil dan materiil telah terpenuhi.

Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini menjadi perhatian serius Polres Manggarai karena berpotensi merugikan masyarakat serta mengganggu kestabilan ekonomi daerah. Polres Manggarai menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat kecil.

Pewarta : Dody Pan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

WARNING: DILARANG COPAS

© 2025 SaranaInformasi.com | Media Cetak & Online
Portal Berita Akurat & Berimbang