Belitung Timur, saranainformansi.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) menggelar Bimtek Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi Pejabat Penilai Kinerja di Lingkungan Pemkab Beltim Tahun 2024. Kamis (18/07/2024).
Kegiatan yang digelar di Auditorium Zahari MZ ini diikuti oleh sebanyak 295 orang pejabat penilai kinerja pada 41 Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Beltim. Terdiri dari 30 orang Pejabat Eselon II, Pejabat eselon III dan Pejabat Eselon IV dan 7 orang Kepala Tata Usaha pada puskemas di 7 Kecamatan se-Kabupaten Beltim serta para Kepala OPD yang hadir langsung di dalam kegiatan ini antara lain Haryanto (Inspektur), Kuspianto (BPKPD), Idwan Fikri (DPUPRPPRKP) dan Bayu Priyambodo (KadiskominfoSP).
Hal ini dikatakan oleh Sekretaris BKPSDM Beltim Danial yang turut didampingi oleh Analis SDM Aparatur Muda BKPSDM Beltim Elisa Kusumaningrum pada saat ditemui oleh Diskominfo SP Beltim di sela-sela acara.
“Tujuan dari penyelenggaraan kegiatan ini yaitu pengelolaan kinerja khusus bagi pejabat penilai kinerja pegawai. Nanti setelah sesi pertama selesai, kita lanjutkan kembali dengan sesi ke dua itu sasarannya yaitu ke kasubag-kasubag umpeg seluruh OPD,” kata Danial.
Ia menyampaikan kegiatan ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi penilaian kinerja ASN di lingkungan Pemkab Beltim secara objektif pasca pemberlakuan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
“Kegiatan ini inisiatif dari Pemkab khususnya BKPSDM terutama ya, agar pengelolaan kinerja ASN lebih optimal yang bertujuan untuk memperjelas peran, hasil dan tanggung jawab pegawai dalam mencapai tujuan dan sasaran kinerja organisasi serta memberikan motivasi kepada pegawai dalam rangka meningkatkan kinerja secara lebih optimal dengan memaksimalkan kompetensi, keahlian dan keterampilan,” katanya.
Danial berharap melalui pelaksanaan kegiatan ini dapat memberikan pemahaman lebih bagi para pejabat penilai kinerja pegawai di lingkungan Pemkab Beltim dalam melakukan penilaian kinerja bagi pegawainya sehingga secara tidak langsung dapat mendorong ASN di tiap perangkat daerah untuk meningkatkan kinerjanya.
“Harapan kita seperti yang sudah disampaikan, terutama bagi pejabat penilai kinerja mereka lebih memahami dan bisa mendorong kepada para ASN di OPD masing-masing untuk meningkatkan kinerjanya,” harapnya.
Dalam kegiatan Bimtek pengelolaan kinerja pegawai ASN Kabupaten Beltim, BKPSDM Beltim menghadirkan narasumber dari Direktorat Kinerja ASN Badan Kepegawaian Negara RI.
*Ini Kriteria Predikat Pada SKP Pegawai ASN*
Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Madya Direktorat Kinerja ASN BKN RI, Sugiharto menjelaskan mengenai urgensi penyamaan persepsi para pejabat penilai kinerja pegawai ASN di lingkungan Pemkab Beltim.
“Jadi intinya bahwa walaupun regulasi yang berlaku terkait penilaian kinerja ini fleksibel tetapi kewenangan secara subjektifitas adalah mutlak di pimpinan unit selaku pejabat penilai kinerja untuk menilai memberikan penilaian kinerja kepada pegawainya. Sehingga yang tahu bagaimana hasil kerja atau perilaku pegawainya adalah pimpinan selaku pejabat penilai kinerja,” jelasnya.
Lebih jauh, Sugiharto juga menyampaikan bahwa penilaian kinerja ASN dilaksanakan berdasarkan pada PermenpanRB Nomor 6 Tahun 2022 dengan menitikberatkan pada rating hasil kerja maupun pada rating perilaku Berakhlak pegawai ASN berdasarkan bukti dukung dan kontribusi pegawai kepada organisasi maupun unit kerja.
“Dan pastikan sebelum memberikan penilaian kinerja pimpinan unit memastikan capaian kinerja unit sudah tercapai apa belum, itu dulu. Kalau tercapai target kinerja unitnya baru pimpinan memberikan predikat kepada pegawai dibawahnya. Dan jika ada capaian kinerja organisasi yang tidak tercapai maka kepada siapa nih target ini diberikan waktu penyusunan SKP target ini, sehingga pegawai itulah yang dapat diberikan predikat di bawah baik, yakni cukup maupun kurang,” katanya.
Di akhir wawancara, Sugiharto menekankan kepada pejabat penilai kinerja pegawai untuk tidak “mengobral” dalam memberikan predikat sangat baik bagi pegawai di unit kerjanya masing-masing.
“Harapan tadi untuk pemberian predikat kinerja ini tadi harapannya tidak diobral atau tidak mudah memberikan predikat sangat baik,” ujarnya.
“Karena predikat sangat baik ini efeknya bisa untuk angka kredit, bisa untuk talenta, jadi dengan sangat baik ini pimpinan harus selektif harapannya seperti itu, harus benar-benar pegawai itu kontribusi atau kinerja yang luar biasa terhadap unitnya kalau tidak ada ya mungkin bisa diberikan predikat baik maupun di bawah baik,” tandasnya.
(*/Red/Okta/Ts)
0 Comments