Bangka Barat, saranainformasi.com – Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat Ringkus Pelaku Kasus Tindak Pidana Narkotika berinisial DI (19) laki-laki dan AM (45) laki-laki, merupakan dua pelaku yang diamankan oleh Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat akibat kasus tindak pidana narkotika. Rabu (23/10/2024).
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah, S.IK melalui Kasat Narkoba Polres Bangka Barat IPTU Budi Prasetyo dalam kronologis menyampaikan, pada hari kamis (17/10/2024) Tim Hantu Sat Narkoba Polres Bangka Barat melakukan penyelidikan adanya penyalahgunaan narkoba di sekitaran Dusun Jungku Kec.Mentok.
“Kemudian Sekira pukul 16.00 Wib Anggota Tim Hantu Sat Narkoba Polres Bangka Barat berhasil mengamankan 1 orang laki-laki berinisial (DI) di pinggir jalan Dsn. lV Jungku, Kel. Air Putih, Kec. Mentok, Kab. Bangka Barat. Pada saat di lakukan penggeledahan anggota menemukan 1 Paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang berada didalam bungkus rokok Sampoerna putih yang di simpan di dasbor depan motornya,” ujarnya.
Kemudian pelaku mengaku masih menyimpan narkoba lainnya yang berada di kontrakan.
“Selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah pelaku dan ditemukan 1 paket berisi diduga narkotika jenis shabu di bawah tempat tidur,” jelasnya.
Dari hasil pengembangan diamankan 1 orang laki laki berinisial (AM) di samping rumah tempat tinggal (DI) dan hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 29 paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga Narkotika jenis sabu-sabu ukuran Kecil dan 1 (paket) paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga Narkotika jenis sabu-sabu ukuran besar.
“Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut. Narkotika yang diamankan dengan Berat Brutto 4,43 gram dan 14,34 gram,” tutup Kasat Narkoba Polres Bangka Barat IPTU Budi Prasetyo.
(*/Red).
0 Comments