Tiga Kepala Desa Di Tempirai Memediasi Sengketa Batas Sungai Danau Burung


PALI –  Sungai danau burung Desa Tempirai, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatra Selatan, Jum’at (06/01/2023) Cross Check di lapangan oleh tiga Kepala Desa.

Kepala Desa Tempirai M.Jonat, Kepala Desa Tempirai Timur M.Tuguh Jaya, Kepala Desa Tempirai Utara Herman Sahiman, di sebabkan adanya selisih paham antara Pengemin Sungai Sumari.(40), dengan SH(39) seorang nelayan yang juga warga Desa Tempirai.

Merasa dirugikan atas dugaan tindakan SH, yang mengklaim bahwa tempat dia mencari ikan bukan masuk wilayah sungai danau burung, Sumari meminta solusi dan saran dari tiga Kepala Desa.

“Saya selaku pengemin sungai danau burung besar ini, sudah delapan tahun mengemin (pemenang lelang ), dan tapal batasnya saya ketahui dari pengemin sebelum saya yaitu Zakaria, masuk jauh kearah dalam kanal milik PT. Proteksindo, dengan batas sungai di dekat pohon kayu tembesu dan sungai yang di kelola SH itu milik danau burung,” ungkap Sumari.

Kepala Desa Tempirai M. Jonot. menjelaskan”, kalau dahulu Pemerintah Desa sebelum kami menjabat, Asmadi menjelaskan tapal batas sungai danau burung + -150 m dari masuk kanal PT.Proteksindo itu masih masuk wilayah sungai danau burung, dan sudah di beri tanda patok dari semen”, jelas M.jonat.

Masih kata M.jonat, untuk di sebelah hulu sungai cuma +-50 m dari kanal tersebut.Kami tiga Kepala Desa hanya menyampaikan batas-batas yang Telah di tentukan oleh Kepala Desa terdahulu yang memang mengetahui betul tapal batas antara sungai ke sungai,” ujarnya.

Hampir senada dengan yang disampaikan M.jonat, Herman Sahiman juga memberikan masukan atas selisih paham antara Sumari dengan SH”, saya berharap masalah ini bisa di selesaikan dengan cara kekeluargaan, seperti alat penangkap ikan yang sudah dipasang oleh SH di wilayah sungai danau burung agar di musyawarahkan dengan Sumari secara kekeluargaan,” harapnya.

Baca juga:  Wabup  Banyuasin  Gelar Sidak Pasar Sukamoro Dan Temukan Dugaan Mie Mengandung Zat Formalin

Di tempat yang sama Kepala Desa Tempirai Timur M.Teguh Jaya juga menyarankan agar selisih paham antara Sumari dapat di selesaikan secara kekeluargaan dan jangan di perpanjang masalah.

“Saya berharap pada Sumari dan SH masalah ini kita selesaikan dengan musyawarah jangan sampai di perpanjang, saya yakin kalian berdua sudah mengerti dan saling menerima apa yang telah kami utarakan tadi, dan setelah ini musyawarahkan bagaimana kedepannya supaya saling menguntungkan dan tidaklah ada pihak yang di rugikan,” tutup nya.

Saat di mintai keterangan oleh awak media, SH mengatakan,” Saya menerima keputusan dan penjelasan dari Kepala Desa, kalau memang ini masuk dalam wilayah sungai danau yang memeng dilelang, nanti saya akan musyawarah dengan saudara Sumari,” pungkasnya.

Penulis: Zulman


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN