Terkait Penyelesaian Sengketa Pilkades,Sekda lebih baik mundur jika tidak mengerti Aturan


10 shares

Banyuasin//SI.Com–,Dimana Sekda Banyuasin Dr.H.M Senen Har,S.IP.,M.Si menyatakan bahwa “pada dasarnya tidak ditemukan hal-hal yang prinsip dan melanggar ketentuan yang sudah diatur dalam perbup,jika memang ada para Cakades yang belum merasa puas dengan apa yang sudah kita sepakati bersama untuk pembuktian nunggu perintah pengadilan”

Membaca pernyataan ini sontak membuat Budi Setiawan yang merupakan Koordinator dari Kesatuan Masyarakat Desa (KMD) Kabupaten Banyuasin naik pitan

pasalnya menurut Budi Setiawan bahwa pernyataan Sekda itu menunjukan bahwa beliau tidak mengerti aturan dalam hal ini Perbup Banyuasin No.115 Tahun 2017,

Dimana dalam sanggahan yang Budi Setiawan Ajukan tentang pilkades Desa Taja Mulya Kecamatan Betung,sangat banyak aturan ketentuan dari Perbup Banyuasin No.115 Tahun 2017 yang dilanggar bahkan Permendagri No.72 Tahun 2020 pun dikangkanggi,

Dan Prinsip yang disebut pak sekda dalam pemberitaan itu jika kita Buka Arti prinsip di KBBI adalah: asas (kebenaran yang menjadi pokok dasar berpikir, bertindak, dsb); dasar;.dimana prinsip Pilkades khususnya dalm wilayah kabupaten Banyuasin adalah Perbup Banyuasin No.115 Tahun 2017 ,Permendagri No.72 Tahun 2020, hingga bermuara pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Bahkan pernyataan Pak Sekda yang menyatakan jika memang ada para Cakades yang belum merasa puas dengan apa yang sudah kita sepakati bersama untuk pembuktian nunggu perintah pengadilan” terkesan Ngawur dimana pasal 110 perbup Banyuasin No.115 Tahun 2017 pun belum di laksanahkan.

Disini saya menantang Sekda banyuasin selaku pemimpin Rapat Penyelesaian sengketa Pilkades beberapa waktu lalu untuk Adu Argumen dimuka umum jika memang keputusan yang mereka ambil sesuai Aturan yaitu perbup Banyuasin No.115 Tahun 2017.

Disini bukan tentang kami tidak menerima kekalahan namun dalam pengambilan keputusan tentang Birokasi haruslah berdasarkan Regulasi bukan berdasarkan asumsi atau pendapat semaunya

Baca juga:  Kapolres Mabar Beri Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Pulau Semedang

pejabat,kamipun dari Kesatuan Masyarakat Desa (KMD) Kabupaten banyuasin berencana dalm waktu dekat akan mengadakan aksi untuk masalah ini.tutup Budi Setiawan

Penulis: Pahrul


Like it? Share with your friends!

10 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊