Manggarai, NTT//SI.com- Wakil Bupati Manggarai Heribertus Ngabut, S.H, pada Selasa (11/01/2022) menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Perlindungan Sosial melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa T.A. 2020 sampai Semester I T.A. 2021 dari BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kupang.
Wabup Heri Ngabut berharap agar penyalagunaan dana BLT yang bersumber dari Dana Desa tepat waktu dan tepat jumlah. Sebab, bila ada BLT yang disalurkan tidak sesuai dengan jumlahnya, maka terjadi kelebihan uang dan itu mengendap di desa.
“Jangan sampai pencairannya lewat dari waktu yang ditetapkan, misalnya terima per tiga bulan, harus ikuti itu”, Kata Wabup Heri
Wabup Heri juga menegaskan, perlu ada sosialisasi dan mendorong para kepala desa untuk taat asas, bahwa dalam menyalurkan bantuan harus disertai laporan dan bukti-bukti.
Selain itu juga, pendapatan penerima bantuan harus melalui verifikasi dan validasi data yang objektif, untuk memastikan apakah penerima bantuan layak atau tidak tumpang tindih sumber bantuan.
“Ada orang yang sebenarnya dapat, jadinya tidak dapat, Karena ada yang diduga dapat dobel. Itu disebabkan kurangnya validasi data penerima”, Ujar Wabup Heri
Sehingga Wabup Heri menekankan untuk perlu adanya komitmen dalam bentuk pakta integritas dari semua kepala desa. Supaya dalam penyaluran BLT yang bersumber dari Dana Desa, harus tepat dan benar.
“Komitmen itu jalurnya melalui Pembinaan Dinas PMD dan berkolaborasi dengan Dinas Sosial dan Dispenduk, mendorong para Camat supaya membantu proses verivikasi yang objektif sampai pada penyaluran”, Tutupnya
Penulis : Dody Pan
0 Comments