Terduga Pelaku Penusukan Tukang Ojek diringkus Tim Gurita


Prabumulih–, Tim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih berhasil meringkus M A, 55 tahun, terduga pelaku penusukan tukang ojek di Yasaka Friend Chicken Sudirman, Minggu malam.

Terungkapnya penyebab pelaku M A, warga Jalan Sadewa Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur yang diduga melakukan penusukan terhadap korban bersama Sunaryo alias Yoyok, 50 tahun warga Jalan Arimbi Kelurahan Pasar, Kecamatan Prabumulih Utara di depan Yasaka Friend Chicken Sudirman di Kelurahan Karang Raja, Minggu, (18/12/2022) sekitar pukul12.30 WIB berkali-kali hingga korban meninggal dunia.

Motif awal percekcokan, pelaku mengambil atau menyerobot penumpang korban, dan merasa tak senang diikuti korban, setelah mengantar penumpang mengambil pisau, dan diselipkan di pinggangnya.

Dan, menemui korban di pangkalan ojek biasa keduanya mangkal di depan Yasaka Friend Chicken Sudirman Kelurahan Karang Raja. Rupanya, sampainya di lokasi pelaku ditantang korban berkelahi.

Hingga terjadi cekcok mulut, hingga berujung perkelahian. Dan, pelaku pun mencabut pisau telah disiapkannya. Lalu, menusukannya ke arah perut. Setelah itu, ke arah dada, hingga akhirnya ke arah hidung dan bokong korban.

Melihat korban bersimbah darah dan terkapar, dan sempat hendak dilerai warga. M A kabur dari lokasi kejadian. Atas kejadian itu, keluarga korban melaporkannya ke polisi.

Tak butuh waktu lama, Tim Gurita Polres Prabumulih bersama Polsek Prabumulih Timur berhasil meringkus pelaku penusukan tukang ojek, M Arif di rumah keluarganya di SP 5 Desa Sinar Rambang, Kecamatan RKT, sekitar pukul 19.30 WIB.

Tanpa perlawanan, pelaku berhasil ditangkap dan diamankan ke Mapolres Prabumulih guna mempertanggung jawabkan perbuatannya atas kejadian penusukan terhadap Yoyok.

Kapolres Prabumulih AKBP WITDIARDI SIK MH didampingi Kasat Reskrim, AKP Alita Firman SH MH dan Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik SH MH beserta Kasi Humas, AKP Sri Djumiati SH menjelaskan, motifnya rebutan penumpang. “Korban menantang pelaku berkelahi, karena tidak senang penumpangnya diambil pelaku,” terang Kapolres kepada wartawan saat Press Rilis yang digelar Humas Polres di halaman Mapolres Prabumulih Senin (19/12/2022).

Baca juga:  Dinkes Digeleda Tim Pidsus Kejari, Sita Dokumen BOK dari Pusat

Pelaku kini, sudah ditahan di sel tahanan Mapolres. Ia diancam Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 340 KUHP. “Ada unsur pembunuhan berencana, karena pelaku mengambil pisau pulang ke rumah dan menemui korban. Ancamannya, pelaku dipidana 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tukasnya.

Sementara itu terduga pelaku mengakui perbuatannya, akibat aksi rebutan penumpang dilakukannya bersama korban. “Aku kesel sempat diiringi korban, makonyo aku balek ambek piso di rumah. Abis aku rebutan penumpang samo Yoyok,” tukasnya.

Pas dirinya sampai pangkal, ternyataan dugaan benar. Korban mengajaknya berkelahi hingga terjadi cekcok mulut. “Aku nyabut piso, kutusuk ke perot pertamo kali. Abis itu dado, melihat korban terkapar bersimbah darah aku kabur,” ujarnya saat diwawancarai wartawan.

Ferli.


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏