Tanah Milik Anggota TNI Diduga Dirampas Oleh Mafia Tanah di Labuan Bajo


 

Labuan Bajo, NTT//SI.com- Salah satu anggota TNI Suwandi Ibrahim, yang bertugas di Koramil 1612-02/Komodo Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak pernah berhenti berjuang selama 8 tahun sejak 2015 lalu untuk melawan praktik-praktik Mafia Tanah yang telah merampas hak milik Orang Tuanya Alm. Bpk. Ibrahim Hanta.

Tanah yang berlokasi di Karangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat seluas kurang lebih 11 ha diduga kuat sudah dirampas oleh mafia tanah.

Kepada awak media, Suwandi mengutarakan kemarahannya karena warisan orang tuanya sudah disabotase oleh mafia tanah.

“Saya lahir di Tanah Karangan itu tahun 1978, tepat 5 tahun sejak ayah saya mendapatkan tanah tersebut tahun 1973 perolehan dari penyerahan Ulayat Kedaluan Nggorang. Waktu Panen hasil jagung terakhir di tanah itu sebanyak 58 Ton tahun 2013, yang kemudian jagungnya dijual juga untuk kebutuhan makanan pangan lokal dihidangan saat Pelaksanaan Sail Komodo 2013 selama 10 hari itu.” Ungkap Suwandi

Suwandi menuturkan bahwa, tahun 2015 pihaknya mengusulkan pembuatan Sertifikat, tetapi bersamaan muncul juga pengajuan Sertifikat dari Niko Naput.

“Kami terpaksa lakukan sanggahan ke BPN Mabar tahun 2015. Namun BPN Mabar lebih rensponsif mengurus permohonan Sertifikat Niko Naput, padahal kami yang duluan ajukan. Tiba-tiba pada tahun 2020 keluar SHM atas nama anak-anak dan mantu dari Niko Naput. Saya minta klarifikasi ke BPN Mabar, karena Pihak Niko Naput memalsukan satu surat Kesepakatan Tanggal 19 Maret 2019 yang isinya Ibrahim Hanta bersepakat dengan mereka untuk menyerahkan tanah itu jadi sertifikat untuk kepentingan a/n Niko Naput. Hingga kemudian Surat Kesepakatn itu kami Laporkan ke Polda NTT pemalsuan dokumen, karena Alm. Ibrahim Hanta sudah meninggal ditahun 1986, tiba-tiba muncul tanda tangan kesepakatan ditahun 2019, kami berdamai karena Surat Kesepakatan 2019 itu menjadi batal, yang kemudian menyebabkan cacat materil 3 SHM yang terbit diatas Tanah saya itu”, beber Suwandi

Baca juga:  Peringati HPN ke-78, Wartawan Manggarai Berbagi Kasih Kepada Penderita Stroke dan Anak Panti Asuhan

Selain itu, Kuasa Hukum Suwandi Ibrahim yakni Francis Dohos Dor, S.H menjelaskan bahwa “Lokasi tanah warisan klien saya itu, pada tanggal 22 April 2022 telah di-groundbreaking pembangunan Hotel St. Regis milik Seorang Pengusaha bernama Erwin Kadiman Santosa dan PT. Mahanaim Groub berkedudukan hukum di Jl. TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan.

“Acara groundbreaking tersebut dulunya dihadiri langsung oleh Gubernur NTT Victor B Laiskodat dan Bupati Edistasius Endi. Tahun 2020 sebelum groundbreaking tersebut, klien kami sudah memberitahukan kepada Sdr. Erwin Kadiman Santoso dan PT. Mahanaim Groub tersebut terkait status tanah itu bermasalah, bahkan berulang-ulang kali demonstrasi di BPN Mabar, dan mereka tahu itu semua, akan tetapi mereka bersikukuh lanjut transaksi bangun hotel St. Regis.” Ujar Ancis.

“Mereka itu baru terikat DP 5 miliar jual/beli dengan Pihak Niko Naput. Itukan sama saja dengan Pembeli Tidak Beritikad Baik, telah tahu ada masalah, malahan lanjut groundbreaking, itu seperti beli kasuslah sama seperti cara mafia tanah. Dan informasi yang saya dapatkan klaim tanah Niko Naput itu juga seluas 45 ha dan semuanya juga bermasalah dengan adanya klaim pemilik pihak lain, yang berdekatan dengan kami itu kalo tidak salah saling klaim juga antara Niko Naput dan Syarifudin Uje.” Lanjut Ancis menjelaskan

Melansir dari laman Media Info24jam diinformasikan bahwa, Pihak Suwandi Ibrahim telah menempuh 2 upaya hukum sekaligus.

“Saya sudah melakukan upaya hukum Laporan Pidana kembali ke Polres Mabar dengan Nomor Laporan No.LP/B/240/IX/2022/Polres Tanggal 13 September 2022 dan Pihak terlapor PT. Mahanaim Groub telah diperiksa, sedangkan Upaya Hukum Perdata juga telah saya ajukan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Labuan Bajo dengan register perkara No.3/Pdt.G/2023/PN. Lbj Tanggal 10 Februari 2023, itu semua bentuk perlawanan maksimal atas dugaan praktik2 mafia tanah demi menegakkan kebenaran dan keadilan hak keperdataan klien saya atas tanah itu,” demikian dijelaskan Francis Dohos Dor, S.H selaku Kuasa Hukum Suwandi Ibrahim, seperti dilansir dari Info24jam

Baca juga:  Polsek Serbajadi Salurkan Sembako Jum'at Berkah

Kasus ini menjadi sorotan berbagai elemen masyarakat, diantaranya ; Pengamat Sosial, Palenk Djeramun menyoroti kasus yang dialami anggota TNI Suwandi Ibrahim menjadi sindiran keras terhadap institusi TNI.

“Bagi saya ini bukan sekedar perkara dugaan pembegalan hak milik tanah anggota TNI. Ini persoalan menjadi panggung institusi TNI untuk menunjukkan taringnya di Republik ini, apakah masih punya wibawah atau tidak? Jika institusi TNI menyikapi persoalan ini secara serius, maka marwah dan wibawah TNI masih ada. Begitupun sebaliknya,” ujar Palenk

Editor : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊