Soal Drilling Ilegal di Muba, GTR Kirim Karangan Bunga Ke Polda Sumsel


29 shares

Palembang – Bentuk dukungan Gerakan Tuntutan Rakyat (GTR) Provinsi Sumatera Selatan memberikan karangan bunga dalam bentuk Mendukung Kapolda sumsel untuk menertibkan aktivitas illegal drilling di Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA),

Karangan bunga disampaikan ke Kapolda Sumsel pada Kamis (09/03/2023) sebagai bentuk apresiasi dari Gerakan Tuntutan Rakyat, atas keberhasilan Kapolda memundurkan Aksi Damai di Mapolda Sumsel Pada Kamis 09 Maret 2023.

Menurut Koordinator GTR, Rinaldi Davinci, hal itu dilakukan bersamaan Tuntutan dari Gerakan Tuntutan Rakyat Provinsi Sumatera Selatan yang mendesak Kapolda sumsel Untuk Segera menangkap Seluruh Mafia illegal Drilling di kabupaten Muba. Serta meminta Kapolda Sumsel untuk segera mengganti Kapolres Muba dan Kasat Reskrim Polres Muba yang diduga tutup mata dan terkesan adanya pembiaran terhadap Aktivitas illegal Drilling di Kabupaten Muba.

“Selain itu Meminta kapolda memanggil seluruh jajaran BUMD Petro Muba diduga adanya pembiaran yang tidak diserap langsung Oleh BUMD Petro Muba sehingga Merugikan PAD Kabupaten Muba dan meminta Kapolda sumsel Segera Menertibkan seluruh Sumur Tua di Kabupaten Muba sebelum di legalkan nya Sumur tersebut,”ujar Rinaldi kepada awak media ini pada Jum’at soreh (10/03/2023),

Lebih lanjut koordinator GTR Provinsi Sumatera Selatan ini menegaskan, bahwa ini Negara hukum, dan sudah menjadi kewajiban Seluruh warga negara yang baik untuk taat hukum,

” Negara Indonesia adalah negara hukum dan negara Demokrasi sehingga kami menganogsis seluruh sumur- sumur tua di kabupaten Muba untuk segera di tertibkan sesuai dengan intruksi Kapolda Sumsel. Tidak ada Toleransi Bagi Tambang Illegal, Maka dari itu Kami mendukung Kapolda Sumsel untuk segera Menertibkan Sebelum di legal kan nya seluruh sumur-sumur tua itu,” tegas Rinaldi Davinci,

Baca juga:  Korban Kecelakaan Seorang Ibu Muda Tewas 

Masih lanjut Renaldi, “Adapun dalam waktu dekat kalau masih belum di tertibkan maka kami akan Menyampaikan Pendapat di Mabes Polri dan KLHK untuk Turun langsung meng kroscek seluruh kegiatan yang merusak alam dan berpotensi akan menyumbang dampak Dari Krisis Iklim yang sedang jadi bahan Perbincangan dunia saat ini.”tutupnya,

Tim.


Like it? Share with your friends!

29 shares

4 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  1. Secara hukum mmg SDH melanggar UU SDH jelas,tapi saya lihat manfaatnya bagi masyarakat Muba dan sekitar sngat2 baik…

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN