Sidang Sengketa Lahan, RS Menangis Mengatakan Tidak Tanda Tangan BAP 


Muara Enim//SI.Com–Setelah melalui proses yang panjang, pada hari Kamis 25 Agustus lalu telah dilakukan pemeriksaan 5 orang saksi dari pihak penggugat dan didengarkan keterangannya di persidangan umum,

Rabu (31/08), Pengadilan Negeri Muara Enim melanjutkan pemeriksaan terhadap enam orang saksi yang dihadirkan oleh pihak terdakwa guna memberikan keterangan di depan hakim apa yang diketahui saksi.

Adapun lahan yang sengketa tersebut berlokasi di samping SPBU Desa Simpang Tais Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan,

Menurut isi permasalahan di tempat sidang berlangsung, sengketa lahan tersebut antara penggugat atas nama Inisial SW, dengan tergugat atas nama RS dan UM,

Yang mana permasalahan tersebut berawal dari laporan orang kepercayaan SW atas dugaan penyerobotan lahan dan dugaan perkara menggunakan surat tanah palsu, oleh tergugat atas nama RS dan UM,

Saat di tanya di persidangan Enam saksi menerangkan bahwa sepengetahuan mereka tanah tersebut milik Almarhum Rahudi yang tak lain adalah orang tua RS yang kini ditetapkan sebagai terdakwa dan kini sudah lama ditahan,

Sidang berlanjut mendengarkan jawaban terdakwa setelah selsai mendengarkan Jawaban 6 orang saksi, hingga berlanjut waktu shalat isya,

Hakim tampak kesal saat mendengarkan Jawaban terdakwa yang terkesan sulit dianalisa dan terkesan memperlambat jalannya sidang meski berkali-kali hakim menyampaikan bahwa jawaban menentukan keputusan,

“Disinilah kesempatan kalian untuk membuktikan kebenaran kalian, jawaban kalian menentukan nasib kalian sendiri.”ujar Sera Ricky Swanri, S.SH.

Di akhir sidang RS dipersilakan menyampaikan pendapat, dia hanya menjelaskan bahwa dia tidak merasa melakukan penyerobotan tanah apalagi memalsukan surat tanah seperti yang di sangkakan kepadanya sambil menangis, dia juga menerangkan bahwa tidak perna menandatangani hasil BAP kepolisian saat dia diperiksa.

Baca juga:  Tanggapi Aksi Tanam Pisang di Reok Barat, Marsel Ahang : Anggota DPRD NTT Dapil Manggarai Raya Mati Suri

Kuasa hukum Terdakwa Adv Abi Samran, SH, Cta, dan Adv Ripul Padri, SH, menjelaskan bahwa selama ini persidangan berjalan sesuai dengan agenda,

“Pada intinya bahwa persidangan hari ini sudah berjalan sesuai agenda sidang, kami dari kuasa hukum terdakwa memohon, karna melihat fakta-fakta persidangan, perkara ini masih sipatnya belum jelas, karna apakah perkara ini perdata atau pidana? Karna melihat fakta persidangan selalu berbicara surat menyurat, sementara dituduhkan ke klien kita pemalsuan surat dan penyerobotan lahan.”Ujar Abi Samran.

Saat ditanya awak media ini langka kuasa hukum kedepanya, Abi menjawab ” Kita lihat saja nanti kedepannya, apa tuntutan Jaksa penuntut umum” Jawabnya.

Menurut kuasa hukum terdakwa, klien mereka sudah ditahan sejak awal hingga saat ini, yang sudah lebih kurang empat bulan lamanya,

“Kita akan terus menyampaikan pembelaan-pembelaan, jika nanti tuntutan dan putusan majelis hakim tidak sesuai, kita akan upayakan banding.”tutup Kuasa hukum Terdakwa kepada media ini.

Es.


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN