Manggarai Timur, NTT//SI.com- Seorang anak perempuan berusia 16 tahun berinisial BF asal Benteng Jawa, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengaku di perkosa oleh seorang laki-laki berinisial A disalah satu pondok.
BF baru mengaku hamil kepada orang tuanya saat usia kandungannya sudah 6 bulan. Dan pada Jumat (18/02/2022), BF bersama kuasa hukumnya, Marsel Nagus Ahang, S.H melaporkan kejadian tersebut ke Polres Manggarai Timur.
Kepada SI.com melalui pesan WhatsApp pada Jumat (18/02/2022) sekitar pukul 11.30 Wita siang, Marsel Nagus Ahang selaku kuasa hukum dari korban (BF) menjelaskan, menurut keterangan korban bahwa pelaku berinisial A mengancam korban dengan parang jika memberitahukan hal tersebut.
“Korban mengaku dirinya di ancam oleh pelaku berinisial A dengan parang jika memberitahukan hal tersebut”, Terang kuasa hukum korban, Marsel Nagus Ahang, S.H
Marsel Ahang berharap agar pihak Polres Manggarai Timur, segera melacak keberadaan pelaku persetubuhan anak dibawah umur, untuk dilakukan proses hukum.
Penulis : Dody Pan
0 Comments