PALI//SI.Com— Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) belum menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Desember silam.
Sebelumnya paslon Devi Haryato-Darmadi Suhaimi (DHDS) yang mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di registrasi Mahkamah Konstitusi (MK) dengan diterbitkannya Akta Regiastrasi Perkara Konstitusi Nomor 16/PAN.MK/ARPK/01/2021, pada Senin 18 Januari 2021 kemarin.
Menurut ketua KPU kabupaten PALI Sunaryo, SE saat dibincangi dijalur telpon selularnya, Kamis (21/01/2021) penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih Pilkada kabupaten PALI tertunda karena menunggu keputusan MK.
“Seharusnya jika tidak ada gugatan di MK penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih Pilkada PALI ditetapkan hari ini serentak di Indonesia, jadi penetapan masih menunggu lima hari setelah keputusan MK,” ungkap Sunaryo.
Dia menambahkan, KPU PALI sudah siap menghadapi sidang perdana gugatan PHP di MK tanggal 26 Januari 2021.
“Sudah siap kita, seluruh dokumen sudah siap, jawaban-jawaban sudah siap,”tegasnya.
Berdasarkan hasil rapat pleno KPU PALI tanggal 15 Desember 2020 paslon nomor urut 2 Heri Amalindo-Soemarjono memperoleh suara 51.863, sedangkan paslon no urut 1 Devi Haryanto-Darmadi Suhaimi mendapatkan 51.205 suara.
Dari hasil rapat pleno itu, DHDS menolak hasil rapat pleno tersebut karena tidak diberikan data-data pemilih per TPS oleh pihak KPU. Devi pun mengajukan keberatan hasil rapat pleno KPU PALI ke MK.
(Eddi s)
0 Comments