Sat Lantas Polres Mabar Menertibkan Kendaraan Yang Berparkir Liar


 

Labuan Bajo, NTT//SI.com- Satuan Polisi Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Manggarai Barat menertibkan kendaraan-kendaran yang berparkir liar di sejumlah titik di kota Super Premium Labuan Bajo pada Sabtu (04/12/2021) malam.

Penertipan tersebut menyikapi keluhan masyarakat terkait maraknya parkir liar yang menggunakan bahu jalan di sejumlah jalan di kota Super Premium Labuan Bajo, seperti di jalan Gabriel Gampur dekat dengan Rumah Sakit Umum (RSU) Siloam Labuan Bajo.

Sejumlah sopir kendaraan truck besar (Ekspedisi) yang terciduk memarkirkan kendaraannya secara sembarangan. Polisi kemudian memberikan sanksi berupa teguran kepada yang bersangkutan. Para pelanggar juga diminta untuk tidak melakukan perbuatannya kembali.

Menurut Kasat Lantas Polres Manggarai Barat, IPTU Royke Weridity, bahwa parkir dibahu jalan dinilai membahayakan bagi pengguna jalan lainnya, khususnya di jalan Lalu Lintas padat pengguna.

“Kendaraan yang parkir dijalur padat aktivitas kendaraan, itu sangat membahayakan para pengguna jalan lainnya, khsusnya para pengendara sepeda motor, serta merusak tatanan jalan, apalagi jika yang parkir dibahu jalan ini truck-truck besar, jalan akan menyempit”, Tutur Kasat Lantas Polres Mabar

“Terlebih lagi truck-truck yang biasa parkir dijalan dekat SPBU, biasanya parkir mengular dibahu jalan, hal ini sangat berbahaya. Kami mengimbau kepada sopir truck agar tidak memarkirkan kendaraannya dibahu jalan, apalagi dijalur padat lalu lintas, begitu juga untuk kendaraan lainnya”, Lanjutnya

Lebih lanjut Ia mengatakan, seringkali fenomena parkir dipinggir jalan dianggap oleh masyarakat sebagai sesuatu yang wajar-wajar saja, dengan anggapan tidak mengganggu pengendara lain, padahal secara fakta, secara tidak langsung mereka juga ikut menyumbang faktor kemacetan, yakni mempersempit lajur kendaraan.

“Parkir dibahu jalan dibenarkan selama tidak ada larangan dilarang parkir atau dilarang stop. Meski demikian, tidak selamanya jika tak ada larangan kemudian pemilik kendaraan bisa parkir seenaknya. Aturan itu linier dengan bahaya. Jadi kalau seandainya tidak ada rambu tapi berbahaya, maka sebaiknya tidak parkir”, Pungkasnya

Baca juga:  Dianggap Janggal dan Aneh, Tim Kuasa Hukum Anwar Sadat Mengadu ke Komisi Yudisial dan Komisi Kejaksaan

Selain itu, kegiatan pada Sabtu malam itu, sesuai dengan Pasal 287 UU LLAJ, bagi siapa saja yang membuat gangguan pada lalu lintas, seperti pada fungsi rambu, fasilitas jalan, dan lain sebagainya akan dikenakan denda dengan jumlah paling banyak Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) atau pidana kurungan paling lama dua (2) bulan.

Ada juga Perarturan Pemerintah nomor 34 tahun 2006 mengenai jalan atau selanjutnya diketahui dengan nama PP jalan juga mengatur tentang parkir liar. Dalam regulasi ini disebutkan larangan bagi setiap orang yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

“Maksud dari terganggunya fungsi jalan pada peraturan tersebut adalah, kondisi dimana berkurangnya kapasitas jalan, seperti menumpuk bahan material, parkir, maupun berhenti untuk keperluan pribadinya dibahu jalan, sehingga membuat pengguna jalan terganggu”, Jelas Kasat Lantas Polres Mabar

IPTU Royke Weridity juga menambahkan, pihaknya saat ini memang tidak memberikan sanksi berupa tilang kepada pelanggar, mengingat ada instruksi dari Kapolri untuk memberikan tindakan secara humanis kepada pelanggar selama masa pandemi.

“Namun bukan tidak mungkin kita akan mengambil sikap tegas dikemudian hari kepada pengguna jalan yang bandel. Karena cara-cara persuasif dan lemah lembut sudah cukup sering kita lakukan. Namun tetap saja banyak pengguna jalan yang nakal”, Ujarnya

Ia juga berjanji pihaknya akan terus intens melakukan razia. Bahkan bukan hanya parkir liar, pelanggar-pelanggar lain yang bisa membahayakan juga akan dirazia.

“Seperti razia tidak menggunakan helm, masker, dan lain sebagainya. Termasuk pengguna jalan yang sering melawan arah. Semua akan kita beri sanksi tegas”, Tegas Kasat Lantas Polres Mabar

Laporan : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊