Salah Satu Caleg Dapil 6 Geram Atas Rusak dan Hilangnya Baleho APK


PALI – Alat Peraga Kampanye (APK) adalah sebuah salah satu media promosi memperkenalkan diri pada khalayak umum atau publik, APK bisa dalam bentuk Baleho atau Banner, dan lain sebagainya.

Betapa kaget dan geramnya salah satu Caleg dari Partai PDIP saat mengetahui Baleho yang memuat gambarnya rusak dan ada yang hilang, yang sebelumnya terpajang di pertigaan jalan Muara Sungai Kecamatan Tanah Abang.

APK yang merupakan Baleho bergambar tiga Caleg dari Partai berlambang Banteng itu tinggal rangkanya saja, padahal sebelumnya dipasang di pinggir jalan berlokasi disimpang pertigaan Muara Sungai.

Hilangnya baleho itu diketahui oleh koordinator Tim Caleg yang bernama Suharman, dia mendapat laporan dari tim di desa muara sungai pada Kamis Pagi (21/12/2023), dan di pastikan kejadian hilangnya Alat Peraga Kampanye itu pada Rabu malam, karena dia pastikan pada Rabu siang baleho itu masi terpasang utuh di tempat semula.

“Ada satu baleho yang hilang, dan tiga baleho rusak, diduga disobek oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, kami sudah melaporkan hal itu kepada Panwascam kecamatan tanah abang,”jelas Suharman kepada awak media ini.

Salah satu Caleg Dapil 6 dari Partai PDIP mengecam keras tindakan itu, meskipun hanya alat peraga kampanye yang diduga di rusak atau disabotase dia merasa sangat tersinggung karena menurut dia itu sudah merupakan pelanggaran berat terhadap simbol atau lambang partai, sedangkan partai resmi dan di akui oleh negara sehingga bisa menjadi peserta pemilu.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dijelaskan dalam Pasal 280 Ayat 1 huruf g, bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang merusak dan/ atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu. Apabila ditemukan oknum yang merusak APK bisa terancam pidana. Sesuai Pasal 280 Ayat 4 menegaskan, pelanggaran terhadap larangan merusak dan/ atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu merupakan tindak pidana pemilu. Sanksinya ditegaskan dalam Pasal 521 bahwa
Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta,” tegasnya.

Baca juga:  DPC PARTAI HANURA KAB PALI, BELUM MENGUSUNG SIAPAPUN TERKAIT PILKADA MENDATANG

Dia juga berharap, setelah dilaporkan ke Panwascam kecamatan, agar Bawaslu atau panwascam dapat melakukan sesuatu, agar hal serupa tidak terjadi lagi, baik terhadap APK milik nya ataupun terhadap milik Caleg lainnya.

Sementara itu ketua DPC PDIP Kabupaten PALI, Ferdian Andreas Lacony, S.Kom, MM, saat dimintai tanggapan nya, dengan santai dia mengatakan,

“Sementara ini kita belum bisa pastikan itu dirusak. Mungkin, ada warga saking cintanya atau senangnya dengan Partai PDIP dibawa pulang baleho itu, mudah mudahan tidak di rusak, karena kita tidak boleh su’udzon. Ya alhamdulillah, mudah-mudahan itu jadi pertanda kalau warga tanah abang semakin sayang dengan PDIP dan yakin dengan caleg-caleg PDI perjuangan di tanah abang bisa diandalkan dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat, Alhamdulillah. Mudah-mudahan berkah. Semoga masyarakat tanah abang selalu diberikan rahmat dan ridho oleh Alloh SWT.. Aamiin.”ujar Wakil Bupati PALI periode 2015-2019 ini saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Kamis malam.

Edi.


Like it? Share with your friends!

One Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏