Labuan Bajo, NTT//SI.com- Paket pekerjaan ruas Datak – Semang – Ndiuk yang dikerjakan pada tahun anggaran 2016 kini rusak parah. Selain pekerjaannya yang tidak berkualitas, kini dokumen kontraknya sudah hilang. Hal tersebut diungkapkan oleh ketua PKN Mabar Lorens Logam.
Logam memaparkan bahwa sejauh ini pihaknya sudah melakukan pengumpulan berkas dan keterangan dari semua pihak atas buruknya pekerjaan tersebut yang dimana kondisinya sekarang rusak parah.
“Untuk kondisi fisik pekerjaan memang sangat memprihatinkan, tentu langkah hukum kita push dan progres sejauh ini sudah memasuki fase Laporan/Pengaduan ke institusi penegak hukum”, ungkap Lorens
“Pertama sekali tentunya kita mesti dapatkan dokumen kontrak pekerjaan tersebut sebagai pedoman untuk menganalisa item pekerjaan guna menentukan out standing kerugian negara”, lanjutnya
“Kami sudah kirimkan surat pada bulan Mei lalu untuk meminta permohonan informasi publik kepada dinas terkait. Namun sejauh ini, belum ada tanggapan serius yang pada akhirnya saya datangi dinas terkait untuk koordinasi. Ternyata salah satu alasan belum diresponnya surat ini karena dokumen kontrak sudah tidak ada lagi”, papar Lorens dalam pesan WhatsApp yang dikirim ke media ini Jumat (15/07/2022) pagi
Ia menambahkan, bahwa Secara kelambagaan kami proporsional menyikapi persoalan ini. Kalau dokumen kontrak hilang, maka seret pihak pihak terkait ke ranah hukum dengan Pasal 53 UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik. Jika mengacu pada pasal tersebut, pemerintah dapat dikenai pidana penjara dua tahun jika terbukti sengaja menghancurkan, merusak dan atau menghilangkan dokumen informasi publik.
“Sedangkan kalau mengacu pada pasal 86 UU No. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan “Pejabat Publik yang diketahui sengaja memusnahkan arsip diluar prosedur dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun.
Poinnya kita kawal proses hukumnya nanti, kalau APH tidak proses kita bentur nanti sekaligus mau tahu juga king maker dibelakang perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut”, tegas Lorens Logam
Editor : Dody Pan
0 Comments