Rommy Suryadi : Aset Yang Belum Di Serahkan Muara Enim Harus Di Ambil, Agar Bisa Meningkatkan PAD PALI


12 shares

PALI — Dengan belum diserahkannya aset kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dari Kabupaten Muara Enim, Politis Partai Amanat Nasional (PAN) PALI Rommy Suryadi, A. Md, angkat bicara. Senin 01 Mei 2023

Menurut Rommy Suryadi, A. Md, kabupaten PALI sudah memisahkan diri dari Muara Enim telah 10 tahun, namun ada beberapa aset belum diserahkan seperti lahan perkebunan kelapa sawit seluas 401 hektar dan lapangan migas yang di operasikan oleh PT KSO Petroenim Betun Selo.

“Aset PALI seperti lahan perkebunan sawit seluas 401 hektar, yang dikelola oleh PT. Pemdas Agro Citra Buana
dan lapangan Migas Betun Selo,” ungkapnya.

Dirinya dengan tegas mengatakan, aset yang belum diserahkan harus diambil, agar bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Harus diambil, karena itu aset masyarakat kabupaten PALI, jangan di biarkan, karena itu sumber PAD untuk digunakan mensejahterakan masyarakat PALI,” ujar Sekretaris DPD PAN PALI sekaligus Anggota DPRD PALI dari PAN.

Sambung Rommy, sesuai amanah undang undang no. 07 tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten PALI di Provinsi Sumsel mulai berlaku 11 Januari 2013 sejak di undangkan memuat penyerahan aset paling lambat 3 tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati PALI.

“Bab V Pasal 14 ayat 3 jelas diatur penyerahan berkas dan aset paling lama 3 tahun, ini PALI yang kita cintai sudah berumur 10 tahun, kok masih dikuasai Muara Enim,” katanya.

Tambahnya, di pasal 15 ayat 5 menjelaskan Gubernur Sumatera Selatan mengoordinasikan dan memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset, dan
dokumen kepada Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.

Terkait hal ini dirinya meminta Pemprov Sumsel, melalui Gubernur, untuk memfasilitasi penyerahan aset daerah PALI.

“Karena itu di wilayah kabupaten kita, namun yang menikmatinya kabupaten lain,” sambungnya.

Baca juga:  Pemerintah Desa Ngurdu Dukung Penuh Kepada Satgas TMMD-116 Kodim 1503/Tual

Anggota DPRD PALI ini juga menambahkan, bukan hanya kebun sawit, namun lapangan Migas Betun selo harus kembali ke aset PALI, dan merevisi Peraturan Daerah yang ada tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda)

“Untuk mengelola aset Perda PALI yang mengatur Perumda, agar di revisi jangan terfokus dalam satu bidang dan membuat Holding – hilding lainnya yang tergabung di Perumda

agar kiranya dapat menampung semua jens kegiatan perusahaan tidak hanya sebatas perda Migas saja,” ujarnya.

Selain itu dirinya mengajak semua pihak yang berkepentingan agar mendesak Pemkab. Muara Enim agar menyerahkan aset PALI secepatnya.

Red
Editor; Rendi


Like it? Share with your friends!

12 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊